Home / Riau / Dugaan Mark Up Proyek, LSM Amatir Laporkan Kadis PUPR Pekanbaru ke Kejari

Dugaan Mark Up Proyek, LSM Amatir Laporkan Kadis PUPR Pekanbaru ke Kejari

Foto : Sekum DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir), Rudi Sutanto, SH.

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melaporkan dugaan korupsi atau Mark up Proyek Pekerjaan Jalan Tenayan Jaya/Temu Rasa Kecamatan Tenayan Raya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2021.

Sekum DPP LSM Amatir, Rudi Sutanto, SH mengatakan, telah melaporkan Kadis PUPR kota Pekanbaru ke Kejari atas temuan data dan investigasi tim di lapangan terkait pekerjaan proyek Jalan. Tenayan Jaya/Temu Rasa Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2021 yang diduga tidak sesuai (sinkron) antara volume di kontrak dengan volume pekerjaan di lapangan.

” Anggaran nilai pagu dalam pekerjaan tersebut senilai Rp5.078.214.000 dan dimenangkan oleh PT. Binakarya Abdi Selaras dengan sistem gugur dengan harga penawaran Rp4.827.769.786,35. Dimana, dari harga penawaran tersebut ada 4 item yang kami nilai tidak sesuai (sinkron) volume di kontrak dengan dilapangan,” sampaikan Rudi kepada Wartaoke.net, Rabu, (02/11/2022).

Adapun ke-4 item tersebut diantaranya, A. Lapis Pondasi Agregat Kelas A. Dimana, dalam volume kontrak sebesar 816 m³. Panjang Pekerjaan 1495 m, Lebar 4,8 m dan tebal 10 cm. Dimana perhitungan tim, 1495 m x 4,8 m x 0,1 m = 717,6 m³. Yang kalau kita total antara volume kontrak – volume lapangan dengan harga base A/m³ = Rp650.000 terdapat kerugian sebesar 98,4 m³ x Rp650.000 yang totalnya sebesar Rp63.960.000,-

Kemudian, Lapis Pondasi Agregat Kelas B. Dimana dalam pekerjaan volume kontrak sebesar 1275 m³. Dengan Panjang Pekerjaan 1495 m, Lebar 5 m dan tebal 15 cm. Dimana perhitungan tim, 1495 m x 5 m x 0,15 m = 1121,25 m³. Yang kalau ditotal, Volume kontrak – Volume lapangan dikalikan dengan harga base A/m³ Rp450.00/ terdapat kerugian sebesar 153.75 m³ x Rp450.000 yang totalnya sebesar Rp69.187.500,- katanya.

Selanjutnya, sambung Rudi, didalam Pekerjaan Aspal. Dimana, tim menemukan  2 (dua) perhitungan didalam pekerjaan tersebut yang volume kontrak tidak sesuai dengan volume lapangan.

” A. Aspal AC-WC. Dimana, dalam pekerjaan volume kontrak sebesar 625,6 ton dengan Panjang Pekerjaan 1495 m, Lebar 4 m, dan Tebal 4 cm. Yang dari perhitungan tim 1495 m x 4 m x 0,04 m = 239,2 m³ x Bj Aspal 2,3 yang totalnya 550,16 ton dikalikan dengan harga Aspal (AC-WC)/ton sebesar Rp1.975.000. Dimana terdapat kerugian sebanyak 75,44 ton x Rp1.975.000 yang totalnya sebesar Rp148.944.000,” katanya.

Kemudian, B. Aspal AC – BC. Didalam pekerjaan volume kontrak sebesar 938,4 ton dengan Panjang Pekerjaan 1495 m, Lebar 4 m, dan Tebal 6 cm. Yang dari hitungan tim 1495 m x 4 m x 0,06 m = 358,8 m³ x Bj Aspal 2,3 yang totalnya 825,24 ton dikalikan dengan harga Aspal (AC-BC)/ton sebesar Rp1.875.000. Dimana terdapat kerugian sebanyak 133,16 m³ x Rp1.875.000 yang totalnya Rp212.175.000,- sambungnya.

Jadi, dari temuan data dan investigasi tim dilapangan terdapat 4 (empat) item yang diduga tidak sesuai volume kontrak dengan dilapangan. Jadi, untuk itu kami melaporkan dan minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindak lanjuti laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Pekanbaru.

” Dari 4 item yang diduga tidak sesuai volume kontrak dan dilapangan terdapat kerugian sebesar Rp494.266.500. Oleh karena itu, kami meminta agar laporan DPP LSM Amatir secepatnya ditindak lanjuti dan memanggil para pihak dalam hal ini rekanan dan terutama Kadis PUPR kota Pekanbaru dan PPK serta Direktur terkait proyek Pekerjaan Jalan Tenayan Jaya/Temu Rasa Kecamatan Tenayan Raya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021,” pungkas Rudi.

Sementara itu, Kadis PUPR kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat dikonfirmasi perihal laporan DPP LSM Amatir terkait dugaan korupsi belum membalas dan menjawab konfirmasi awak media meskipun dalam keadaan online. ***