Home / Riau / LSM Amatir Apresiasi Kejati Riau, 3 Laporan Dugaan Korupsi Cepat Ditindaklanjuti

LSM Amatir Apresiasi Kejati Riau, 3 Laporan Dugaan Korupsi Cepat Ditindaklanjuti

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti 3 (Tiga) Laporan pengaduan (Lapdu) dari DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) perihal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau Mark up terkait pengadaan di Lingkungan dinas-dinas yang ada di Provinsi Riau.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) dan juga Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan bahwa 3 (tiga) laporan pengaduan (lapdu) dari DPP LSM Amatir telah selesai di telaah dan akan ditindaklanjuti.

” Untuk 3 (tiga) lapdu dari LSM Amatir, 2 (dua) diantaranya sudah ditelaah dan 1 (satu) lagi masih pertelahaan di bidang Intelijen,” balas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau tersebut.

Untuk yang 2 Lapdu yang sudah selesai di telaah diantaranya, laporan dugaan korupsi atau Mark up Kegiatan 3 paket pada Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten. Rokan Hilir TA 2020 dan 2021. Kemudian, Lapdu dugaan Tipikor kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Danau Lancang-Tebing Lestari pada Dinas PUPR Kampar TA.2021. Dan satu Lapdu lagi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Riau lagi di telaah bidang Intelijen. sambungnya.

Jadi, untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rohil sudah selesai proses telaah dan menunggu proses selanjutnya. Dan untuk di PUPR Kampar sama, tinggal menunggu Surat Perintah Tugas (SPT). Kemudian, yang terakhir di Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Riau masih menunggu perkembangan dari bidang Intelijen. singkatnya saat dikonfirmasi via WhatsApp. Selesa, (01/11/2022).

Sementara itu, DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) yang mengetahui informasi atas 3 (tiga) laporan mereka telah selesai di telaah dan ditindaklanjuti langsung memberikan apresiasi ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Riau yang serius dalam menangani setiap laporan dugaan korupsi atau Mark up yang terjadi di Provinsi Riau.

Ketum DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH mengatakan langkah yang cepat dan tepat telah dilakukan Kejati Riau yang telah menindaklanjuti 3 (tiga) laporan dugaan tindak pidana korupsi atau Mark up yang telah dilaporkan beberapa waktu yang lalu.

” Dalam hampir kurang lebih 2 (dua) bulan, 3 (tiga) laporan dugaan korupsi kita telah selesai di telaah, dan akan ditindaklanjuti oleh Kejati Riau dalam waktu secepatnya. Tentu hal ini patut diapresiasi atas kinerja dari pihak Aparat Penegak Hukum Kejati Riau,” sampaikan Nardo kepada Wartaoke.net.

Lanjut Nardo, Adapun 3 (Tiga) laporan dugaan korupsi dari DPP LSM Amatir diantaranya, 1. Dugaan korupsi atau Mark up Pengadaan Ternak Sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Tahun 2022 sebesar Rp20.917.709.000. Kemudian, 2. Laporan dugaan korupsi atau Mark up 3 (Tiga) Paket pengadaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Dimana, tender tersebut dimenangkan oleh 2 rekanan yang berbeda dengan anggaran Rp786.849.900 dimenangkan CV. Rida Wahyu Rokan Tahun Anggaran 2020. Dan, CV. Merbau Jaya Kontraktor memenangkan tender tersebut Tahun 2020 dan 2021 dengan nilai sebesar Rp1.156.525.350 dan Rp990.086.825 rupiah. sambungnya.

Kemudian, yang ke-3. Laporan dugaan korupsi atau Mark up Proyek Peningkatan Jalan Danau Lancang – Tebing Lestari pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp16.500.000.000 rupiah. katanya.

DPP LSM Amatir berharap agar ketiga laporan ini terus dikembangkan oleh pihak Kejati Riau, dan tidak menutup kemungkinan akan ada status tersangka terkait laporan dugaan korupsi atau Mark up yang telah kami laporkan.

” Semoga ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari ketiga laporan kami. Karena, menurut dari data dan temuan tim selama ini, ketiga laporan tersebut ada indikasi kerugian negara yang jumlahnya sangat besar dan jelas telah melakukan tindak pidana, baik itu menguntungkan oknum secara pribadi maupun rekanan. Dan ini harus dipertanggung jawabkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kita,” katanya.

Terakhir, Nardo juga mengungkapkan semoga kedepannya dengan ditindaklanjutinya 3 laporan DPP LSM Amatir saat ini, seluruh laporan yang telah dilaporkan agar juga dapat ditindaklanjuti oleh Kejati Riau demi terwujudnya Riau bersih dan sehat dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. singkatnya. ***