Foto : Sekretaris Umum DPP LSM Amatir, Rudi Sutanto, SH saat di Kejati Riau.
WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melaporkan dugaan Mark up Anggaran Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan (Tahap 1) Kabupaten Siak pada Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat, Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Riau.
Sekretaris umum DPP LSM Amatir, Rudi Sutanto, SH mengatakan bahwa Anggaran Rehabilitasi pada Kementerian Perhubungan pada Tahun 2020 diduga telah di Mark up hingga 1,8 Miliar rupiah.
” Hasil dari korscek lapangan dan perhitungan tim untuk Anggaran Rehabilitasi Pelabuhan Tahun 2020 yang di Kabupaten Siak dengan nilai Pagu Rp7.310.038.254,96 dan dimenangkan oleh PT.Cipta Raya Konstruksindo dengan nilai Rp5.921.351.708,32 diduga ada Mark up atau tindak pidana korupsi setelah tim melakukan investigasi ke lapangan disertai perhitungan tim. sehingga melaporkan ke Kejati Riau,” sampaikan Rudi kepada Wartaoke.net, Kamis, (27/10/2022).
Lanjutnya, adapun perkiraan kami (LSM Amatir_red) terdapat 5 (Lima) poin yang diduga di Mark up terkait rehabilitasi pelabuhan penyeberangan tersebut. Diantaranya, mulai dari Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Sisi Laut, Pekerjaan Trestle, Biaya Mobilisasi Alat Pancang dan Pendapatan serta Pengeluaran terkait proyek Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan tersebut. sambungnya.
Cipta Raya Konstruksindo memenangkan proyek Rehabilitasi dengan nilai Rp5.921.351.708,32. Namun,kenyataannya dengan anggaran yang sebesar itu yang telah dikeluarkan Negara pada Tahun 2020 hampir 25-30 persen diduga telah di Mark up oleh oknum dan rekanan. Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara.
” Ada 5 (Lima) poin tadi telah disampaikan dari perhitungan tim (LSM Amatir_red). Seperti, Anggaran Pekerjaan Persiapan sebesar Rp300.000.000, Pekerjaan Sisi Laut Rp237.511.960, Pekerjaan Konstruksi Trestle Rp1.891.104.850 dan Biaya Mobilisasi Alat Pancang sebesar Rp40.000.000, ditambah dengan Pendapatan dan Pengeluaran dari nilai proyek yang kalau dihitung PPN 10% berarti sebesar Rp592.136.170,83 ditambah PPH 2,5% Rp148.034.042.71 dan keuntungan proyek 15% sebesar Rp888.204.256,25 yang kalau di total keseluruhannya menjadi Rp4.096.991.279,79. Dimana, dari hitungan kami dari nilai proyek Rp5.921.361.708,32 dikurangi dengan hitungan kami Rp4.096.991.279,79 terdapat Rp1.824.370.428,53 uang negara yang diduga telah diambil dan tak tahu dimana rimbanya, dan itu harus dipertanggung jawabkan dimata hukum,” ucap Rudi.
Jadi, kami berharap atas adanya Laporan dugaan Mark up dan tindak pidana korupsi ini, Bapak Kejati Riau langsung mengambil sikap dan tindakan untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang harus mempertanggung jawabkan terkait Anggaran Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan (Tahap I) Kabupaten Siak pada Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat, Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020. pungkasnya.
Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang saat dikonfirmasi terkait laporan dari DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) hingga berita ini tayang belum menjawab konfirmasi awak media. ***