Home / Peristiwa / Dugaan Mark Up, DPP LSM Amatir Laporkan Pengadaan Internet Diskominfo Kota ke Kejari Pekanbaru

Dugaan Mark Up, DPP LSM Amatir Laporkan Pengadaan Internet Diskominfo Kota ke Kejari Pekanbaru

Foto : Sekum DPP LSM Amatir, Rudi Sutanto, SH di Kejari Pekanbaru.

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau Mark up pengadaan kegiatan ” Belanja Kawat/Faksimili/Internet/Tv Berlangganan (Fiber Optik Internet Dedicated Bandwidth 2000 Mbps) pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 sebesar 3,3 Miliar Rupiah.

Sekretaris umum (Sekum) DPP LSM Amatir, Rudi Sutanto, SH mengatakan bahwa LSM Amatir menemukan dugaan Tipikor atau Mark up yang sangat signifikan dalam pengadaan Internet di Diskominfo Pekanbaru.

” Kita telah laporkan ke Kejari dugaan Tipikor atau Mark up pengadaan Internet Tahun Anggaran 2022 di Diskominfo Pekanbaru sebesar Rp3.310.200.000 yang dimenangkan oleh perusahaan Dumai Mandiri NET dengan harga Rp275.850.000/bulan,” sampaikan Rudi kepada Wartaoke.net, Selasa, (26/10/2022).

Dirincikan Rudi, bahwa pengadaan tersebut diduga tidak sesuai standar, dan patut diduga adanya unsur kesengajaan dan praktek memperkaya oknum maupun rekanan dalam tender tersebut.

” Temuan data kita ada 3 (tiga) perusahaan yang ikut tender. Dimana, 2 (dua) diantaranya membuat harga yang paling rendah jauh dibawah dari harga yang pemenang tender (Dumai Mandiri NET),” ucapnya.

” Kan Anggarannya Tahun 2022 sebesar Rp3.310.200.000 yang dimenangkan oleh perusahaan Dumai Mandiri NET dengan nilai kontrak Rp275.850.000/bulan. Sementara itu, 2 (dua) perusahaan lagi yang ikut tender kalau dilihat dari katalog membuat harga Rp135.021.600/bulan dan Rp110.561.000/bulan. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak harga yang lebih murah yang dimenangkan Diskominfo saat mengikuti proyek tender berlangsung?. Ada Apa ini atau Adakah..?,” kata Rudi bertanya sambil tersenyum.

Jadi, atas hal tersebutlah kami melaporkan pengadaan internet di Diskominfo kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 ke Kejari Pekanbaru. tambahnya.

Selanjutnya, Rudi menyampaikan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Kejari Pekanbaru secepatnya mengambil tindakan dan langkah atas laporan LSM Amatir agar jangan ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi yang dapat merugikan keuangan Negara.

” Dari Rp3.310.200.000 nilai anggaran, sekitaran 50-60 persen dugaan kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian keuangan Negara. Artinya, 50-60 persen kerugian keuangan Negara berkisar sekitar Rp1.655.000.000 dari nilai anggaran yang dinikmati oleh oknum maupun rekanan dalam pengadaan Fiber Optik Internet Dedicated Bandwitdh 2000 Mbps pada Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru Tahun 2022,” tutur Rudi.

Untuk itu, LSM Amatir berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil Kepala Diskominfo kota Pekanbaru maupun pihak Rekanan yang memenangkan tender untuk diproses agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dugaan Tipikor atau Mark up terkait pengadaan tersebut. pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Pekanbaru melalui Sekretaris nya Tri Sepna Saputra saat di konfirmasi ke nomor 0823 8338 1*** hingga berita ini tayang belum menjawab konfirmasi awak media. ***

Tag: