Home / Riau / Sidang PS Gugatan Limbah B3 Antara LPPHI Dengan PT CPI Digelar PN Pekanbaru

Sidang PS Gugatan Limbah B3 Antara LPPHI Dengan PT CPI Digelar PN Pekanbaru

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Tim Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat hari ini melaksanakan sidang lapangan (PS), dan di buka oleh Hakim Sidang PS di lokasi yang akan ditinjau. Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang PS dihadiri Kuasa Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit S.Kom., SH dan Kuasa Hukum para Tergugat I – IV dan disaksikan Panitera serta Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melihat dan membuktikan keberadaan limbah B3 sisa peninggalan PT CPI di beberapa titik di wilayah Blok Rokan. Jumat, (21/10/2022).

Agenda PS atau sidang lapangan ini  untuk membuktikan lahan yang terkontaminasi minyak mentah (TTM) sesuai gugatan kepada PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Pekanbaru untuk bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah Blok Rokan akibat limbah B3 PT CPI.

Adapun lokasi yang ditinjau terdapat sebaran dari limbah B3 (TTM) di sepanjang Sungai Ukai dan lahan milik Ruspinta Sinaga yang berada di Lembah Damai Rumbai.

Titik pertama dilahan warga yang ada terdapat aliran Sungai Ukai, saat ditinjau Hakim, Penggugat dan Tergugat terdapat dan ditemukan minyak mentah di lipatan tanah tepatnya pinggir sepanjang aliran Sungai Ukai.

Warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 3 kali periode penanaman pohon kelapa sawit, namun tak jua menghasilkan.

” Jujur, saya tidak tahu ada limbah minyak mentah (B3) di lahan saya, karena sudah 3 kali penanaman, jangankan berbuah, berpasir (bunga buah sawit) pun tak tumbuh. Saya baru sadar ada limbah saat pesuruh saya menggali untuk menanam di tanah sebelah. Wallahu alam, ternyata biang kerok sawit saya tak tumbuh karena ada si minyak mentah. 46 Ha lahan saya terkontaminasi minyak mentah si PT Chevron. Jadi saya harus mengadu ke siapa?,” jelasnya kepada kru media saat ikut meninjau lahannya.

Hal yang sama juga diungkapkan suami dari Ruspinta Sinaga kepada kru media.

“Coba lah bapak Tergugat dan pak Hakim lihat lahan sawit saya, banyak limbah minyak mentah, dikolam atau tambak ikan saya juga banyak terapung minyak mentah (TTM) serta di pinggiran sungai sempadan lahan pun bisa dilihat banyak minyak, sampai kapan lahan saya seperti ini? Chevron sudah hengkang, lantas pemulihannya lepas gitu saja? Chevron harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini bukan main estafet seenaknya saja,” tukasnya.

Sementara saat Tergugat I – IV dan Hakim PN Pekanbaru melihat secara langsung limbah yang masih ada di lahan masyarakat.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Tergugat I PT CPI (TI), Tergugat II SKK Migas (TII), Tergugat III Kementerian LHK (TIII) dan Tergugat IV Dinas LHK (TIV) di PN Pekanbaru dimana Pengugat dan SKK Migas (TII) mengajukan Bukti tambahan pada hari selasa, (27/09/2022) lalu.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan No.150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr pada 6 Juli 2021, dan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Tim Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menurunkan empat kuasa hukum dalam persidangan tersebut yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H, C.L.A., Muhammad Amin S.H.

Tommy Freddy Simanungkalit, SH selaku pihak penggugat dari LPPHI mengatakan sangat bersyukur atas sidang lapangan (PS) dilokasi.

” Ada 2 (dua) titik lokasi yang didatangi. Dimana, kedua lokasi tersebut merupakan daerah yang paling terkontaminasi minyak yang diduga milik PT. CPI. Dimana, Lokasi pertama yaitu didaerah sungai UKAI, dan lokasi kedua, lahan kebun dan kolam ikan milik masyarakat yang sangat terdampak akibat limbah minyak mentah diduga milik PT. CPI yang tak kunjung dipulihkan sampai sidang lapangan saat ini, dan telah dilihat oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sampaikan Tommy Manungkalit, SH.

Tommy juga menambahkan, jika hal ini tidak dipulihkan dan dibiarkan oleh PT CPI (Tergugat I), maka akan sangat berdampak fatal ke lahan masyarakat dan kesehatan lingkungan yang ada didaerah sekitaran wilayah Blok Rokan ini. singkat Tommy.  ***