Home / Riau / Mirwansyah Ancam Gugat Mantan Klien Miftahul Syamsir Korban Penganiayaan

Mirwansyah Ancam Gugat Mantan Klien Miftahul Syamsir Korban Penganiayaan

Keterangan Foto : Screen Shoot (SS)/FB.

WARTAOKE.NET, PEKANBARU –Mirwansyah, SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari kliennya Miftahul Syamsir yang merupakan pelapor/korban Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Epi Taher Dkk beberapa waktu yang lalu di salah satu kedai kopi, Jalan. Rajawali, Kecamatan. Sukajadi, kota Pekanbaru akan memperkarakan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lantaran tidak komitmen dan profesional.

Dari unggahan tiktok yang diupload di Facebook pribadinya, Mirwansyah sangat menyesalkan dengan sikap dan langkah kliennya (Miftahul Syamsir) yang memutuskan kuasa hukum dirinya lantaran sudah bertemu dengan Pj. Walikota Pekanbaru yang mendatangi kediaman mantan kliennya tersebut.

” Hari Minggu, (16/10) Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun mendatangi kediaman Miftahul dan memberikan sejumlah uang saat itu yang tanpa ada komunikasi dan koordinasi kekami selaku Penasehat Hukum nya yang dibenarkan oleh Miftahul sendiri dengan alasan kepedulian walikota saja pada saat itu,” sampaikan Mirwansyah yang juga merupakan Koordinator dari Tapak Riau.

Lanjut Mirwansyah, bahwa perkara dari Miftahul atau UUL sapaan akrabnya yang merupakan kasus percobaan pembunuhan bukan penganiayaan atau pengeroyokan dari para pelaku. Jadi, kami fokus dan meminta kepada Polda Riau untuk mengembangkan perkara ini siapa sebenarnya aktor atau orang dibalik aksi yang sangat biadab ini. sambungnya.

Dari informasi, bahwa pelaku sering melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap kawan-kawan wartawan. Dan ada kasus yang sudah mau P21 tapi dicabut laporannya karena sudah adanya perdamaian. Bahkan, dirinya dan juga rekan sempat juga pernah diteror terkait kasus ini.

” Saya dan rekan selain kawan-kawan wartawan pernah juga korban teror dan pengancaman dari pelaku yang sama,” ucapnya.

Disini, yang sangat disayangkan dari klien kita (Miftahul) sebelum mencabut surat kuasanya mendatangi Polda Riau tanpa koordinasi ke kita selaku Penasehat hukum nya saat itu. Yang sedari awal, Miftahul mengatakan “tangkap dan usut pelaku bang, dan juga hati-hati bang,” sampaikan Miftahul saat berada di Rumah Sakit saat itu, yang sejak dari awal kita sudah komitmen. tambah Mirwansyah.

Namun, tepat hari ini Jumat, (21/10/2022), Miftahul memutuskan kuasa hukum kita. Maka untuk itu, terhadap Miftahul akan kita ajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN). Kemudian yang kedua, perdamaian yang dibuat dengan para tersangka merupakan delik biasa, tidak dimungkinkan secara yuridis formal ini di RJ (Restorasi Justice) kan karena ini adalah kejahatan serius, tindak pidana serius melanggar hak asasi manusia yang dilakukan kepada wartawan atau aktifis.

” Saya mengingatkan kepada Polda Riau untuk tidak meng RJ kan kasus Miftahul. Apabila kasus Miftahul di SP3 kan karena Restorasi Justice (RJ), maka kami dengan tim kuasa hukum Tapak Riau sepakat akan melakukan dua hal. Pertama, kami akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan yang kedua, kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri, kami akan melaporkan Propam ke Mabes Polri secara resmi nanti setelah perkara ini di SP3 kan dengan RJ dan para tersangka bebas,” tegasnya.

Diujung video, Mirwansyah meminta tolong kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap aktor dibalik dalang penganiayaan terhadap Miftahul. Dan kami (Tapak Riau) tidak akan mediasi dengan kezaliman, ketidakadilan dan akan terus menguat tuntas kasus ini meskipun nyawa taruhannya. pungkas Mirwansyah.

Sementara itu, Miftahul Syamsir dan juga Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi media. ***