WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Seorang pria berinisial BU (22) Ditangkap personil Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes) atas tindakan pidana dengan melakukan melakukan pengancaman yang terjadi pada Senin, tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan. Pramuka.
Tersangka BU (22) yang merupakan warga Jalan. Limbungan, Kelurahan. Limbungan Kecamatan. Rumbai Timur Kota Pekanbaru ditangkap dari rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, SH.SIK mengatakan tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
” (BU) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /187 /X/ 2022,/Resta Pku/Sek Rumbai Pesisir, Senin, tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib. Atas laporan dari korban nya yang bernama Bahuddin Siregar (43) yang telah diancam dengan menggunakan parang dan mengalami kerugian sebesar 4 Juta rupiah atas perilaku tersangka kepada korban,” sampaikan Kapolsek Rumpes. Rabu, (12/10/2022).
Diceritakan Kapolsek, awal kejadian pada hari Senin 10 Oktober 2022 pukul 14.30 Wib, Korban atau pelapor, Bahuddin Siregar (43) melewati Jl Pramuka menggunakan mobil Carry Pick Up yg dikemudikannya kemudian ditabrak dari belakang oleh seorang laki-laki mengaku bernama BU, sehingga mobil Korban rusak pada dibagian belakang, sedangkan sepeda motor pelaku jenis honda Beat warna Putih No Pol tidak ada pecah pada bagian depan. katanya.
Kemudian korban mengadakan perundingan dengan pelaku, namun pelaku tidak mau. Kemudian korban yang juga melapor mengajak makan pelaku namun pelaku tidak mau. Disaat korban makan, pelaku (BU) tidak senang dan langsung mengayunkan parang ke kaca depan mobil korban. Yang atas tindakan pelaku kaca mobil korban pecah, dan Pelaku mengacungkan parang ke arah korban dan kemudian pelaku langsung kabur. jelaskan Kompol Febriandy.
Atas adanya laporan dari korban, pada hari Rabu, (12/10 2022) pukul 16.00 wib, dilakukan Penangkapan terhadap BU, di rumah Jln. Muara Fajar KM 8 disebuah warung Kel. Muara fajar Kec. Rumbai Barat Kota Pekanbaru, saat ditangkap terlapor tidak ada mengadakan perlawanan, selanjutnya terlapor langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pekanbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka (BU) diamankan beserta barang bukti Satu bilah parang panjang,” ucap Kapolsek.
Terakhir, Kapolsek Rumpes mengatakan akan menjerat tersangka dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 KHUPidana. tungkasnya. ***