Home / Peristiwa / LSM Amatir Laporkan Proyek Jalan Nasional di Kampar ke Kejati Riau Dugaan Negara Rugi 6 Miliar Rupiah

LSM Amatir Laporkan Proyek Jalan Nasional di Kampar ke Kejati Riau Dugaan Negara Rugi 6 Miliar Rupiah

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amatir (Amanah Rakyat Indonesia) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau Mark up Proyek Jalan Nasional Wilayah I Provisni Riau pada “Proyek Pelebaran Menambah Lajur Ruas BTS, Kabupaten Kampar – BTS, Kota Bangkinang” pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau Tahun Anggaran APBN 2021 sebesar 56,8 Miliar Rupiah ke Kejati Riau. Senin, (10/10/2022).

” Nilai Anggaran Proyek Pelebaran Menambah Jalur Ruas BTS, Kabupaten Kampar – BTS, Kota Bangkinang tersebut sebesar Rp56.813.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Mekar Abadi Mandiri dengan harga penawaran terendah dengan sistem gugur sebesar Rp49.997.289.000,” sampaikan Sekum DPP LSM Amatir, Rudi Sutanto, SH kepada awak media.

Dimana, lanjut Rudi ada hal dugaan kuat tindak pidana korupsi didalam pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut. sambungnya.

Pekerjaan proyek dimulai dari bulan Januari sampai Agustus 2021. Namun, kenyataannya, setelah kami cek dilapangan masih banyak kekurangan dan kecurangan terkait pengerjaan proyek yang diperkirakan sepanjang 6,8 Km tersebut.

” Proyek tersebut ada 2 (dua) jalur. Dimana, setiap jalur jaraknya sepanjang 3,4 Km/jalur yang ditotalkan jaraknya sebesar 6,8 Km. Kami melihat, mulai dari pemakaian material aspal yang dikerjakan atau direalisasikan dilapangan tidak sesuai dengan Volume yang ada didalam kontrak. Dimana, Volume didalam kontrak sebesar 10.330,8 ton” katanya.

Dari hitungan tim investigasi, terdapat kerugian Negara sebesar 6 miliar rupiah. Dimana kalau dirincikan, didalam Proyek Pekerjaan Aspal tersebut dilaksanakan dalam 2 (dua) kali Pekerjaan, yaitu Laston Lapis Pondasi (AC-BC) dan Laston Lapis Harus (AC-WC). sambungnya.

Disini, mulai dari Beton saja sudah dimark up, belum lagi Volume dikontrak Laston Lapis Pondasi (AC-BC) sebesar 10.330,8 ton. Sementara di lapangan, menurut perkiraan tim hanya sekitar 7.038 ton. Artinya, ada 3.292,8 ton kelebihan yang tak dipakai. Kemudian, Laston Lapis Haus (AC-WC) dikontrak Volume nya sebesar 4.751,4 ton. Sementara dari perhitungan tim hanya 4692 ton. Artinya ada kelebihan yang tak dipakai sebanyak 59,4 ton AC-WC di dalam pengerjaan proyek yang sebanyak 6800 meter atau 6,8 Km tersebut.

” Seharusnya sesuai kontrak yang dikeluarkan yaitu Beton Struktur Fc.20 atau K245,7, Namun temuan di lapangan hanya Fc.15 atau K185. Yang jika ditotal dengan Volume sebesar 300 Meter dikalikan 0,20 artinya ada sekitar 60 M³ yang dimark up. Jika dihitung dari harga sekarang (Fc.20 atau K246) sebesar Rp1.750.000/M³, sementara harga Fc.15 atau K184 sebesar Rp1.250.000/M³, artinya ada selisih 500.000, yang kalau ditotal saja secara kerugian Negara mulai dari beton struktur untuk dinding penahanan tanah sebesar 135 juta,” ucap Rudi.

Selanjutnya, sambung Rudi, “Harga Laston Lapis Pondasi (AC-BC) sebesar Rp1.750.000/ton dikalikan 3.292,8 ton (tidak dipakai) yang totalnya sekitar Rp5.762.400.000 ditambah dengan AC-WC yang harganya sebesar Rp1.975.000/ton dikalikan 59,4 ton totalnya sebesar Rp117.315.000 yang kalau di total keseluruhannya sebesar Rp6.014.715.000 kerugian Negara yang diduga dimanfaatkan oleh oknum maupun pihak rekanan,” katanya Rudi.

Oleh karena itu, atas temuan dan perhitungan tim saat investigas dan cek kelapangan ditemukanlah adanya kerugian Negara atas Proyek Pelebaran Menambah Lajur Ruas BTS, Kabupaten Kampar – BTS, Kota Bangkinang pada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau Tahun Anggaran APBN 2021 sebesar Rp6.014.715.000.

” Bukti dan data telah kami lampirkan didalam berkas, dan kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Riau menindaklanjuti laporan dari DPP LSM Amatir dan mengusut tuntas oknum-oknum yang bermain didalam proyek yang menggunakan dana APBN Tahun 2021 sebesar Rp56.813.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Mekar Abadi Mandiri dengan penawaran terendah dengan sistem gugur sebesar Rp49.997.289.000,” pungkas Sekum DPP LSM Amatir. ***

Tag: