WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amatir (Amanah Rakyat Indonesia) melaporkan dugaan Mark Up atau kelebihan bayar proyek pembangunan gedung Produksi Sentra IKM Ubi Kayu (DAK Fisik) yang dikelola oleh Disperindag kota Pekanbaru berada di lokasi Jalan. Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2020 ke Kejari kota Pekanbaru.
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Amatir yang diwakili Sekum, Rudi Sutanto, SH mengatakan melaporkan dugaan Mark up atau lebih bayar proyek pembangunan gedung Produksi Sentra IKM Ubi Kayu (DAK Fisik) yang dikelolah oleh Disperindag kota Pekanbaru senilai 1,1 Miliar rupiah Tahun 2020.
” APBD Tahun 2020 Disperindag kota Pekanbaru untuk membangun Gedung Sentra IKM Ubi Kayu (DAK Fisik) seluar 25×12 M² atau 300 meter dengan nilai anggaran sebesar 1,1 miliar rupiah yang dimenangkan oleh CV. Zhafran Rezeki Pertama,” sampaikan Rudi kepada awak media. Rabu, (05/10/2022).
Adapun alasan DPP LSM Amatir melaporkan proyek tersebut setelah turun ke lokasi dan mengecek kondisi bangunan, dan menilai anggaran untuk pembangunan gedung Produksi IKM Sentra Ubi Kayu (DAK Fisik) di Mark up atau lebih bayar. sambungnya.
Rudi menjelaskan, dari hasil investigasi tim di lokasi dan data yang ada bahwa kondisi bangunan tersebut hanya sekitar 825 juta rupiah. Dan diduga ada oknum Disperindag maupun rekanan bermain karena dari bangunan fisik paling lama ketahanan bangunannya paling sekitar 3-4 Tahun saja.
” Material bangunan diduga tidak sesuai standar. Dan diperkirakan ada oknum Disperindag maupun rekanan bermain bahan material untuk memperkaya diri sendiri. Karena, mulai dari fisik bangunan (semen, besi dan cat) masih dibawah standar. Yang, kalau dihitung paling hanya sekitar 825 juta rupiah sudah termasuk upah dalam pengerjaan proyek tersebut,” ucap Rudi.
Dirincikan Rudi, angka 825 juta didapat dari analisa dan perhitungan kalkulasi setelah turun kelapangan.
” Luas bangunan sekitar 25×12 M² atau 300 meter. Kalau kita buat biaya belanja bahan material sampai upah per meter (M²) sebesar Rp2.750.000 rupiah yang kalau ditotalkan keseluruhan untuk proyek pembangunan tersebut berkisar 825 juta rupiah. Artinya, terdapat Mark up atau lebih bayar sekitar 353 juta rupiah dari hitungan tim,” katanya.
Atas temuan investigasi dan perhitungan tim, sehingga DPP LSM Amatir melaporkan dugaan mark up atau lebih bayar proyek pembangunan tersebut ke Kejari Pekanbaru. sambungnya.
DPP LSM Amatir mempunyai komitmen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Dimana, DPP LSM Amatir mendukung penuh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanabaru dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan negara.
” Proyek bangunan tersebut menggunakan biaya APBD Pemko Pekanbaru Tahun 2020. Dan dalam hal ini, DPP LSM Amatir meminta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) kota Pekanbaru serta Direktur rekanan dapat mempertanggung jawabkan ke Penegak Hukum (Kejari) terkait laporan hasil temuan dan bukti-bukti tim di lapangan agar terciptanya Pemerintahan yang sehat dan transparan terkait penggunaan anggaran pembangunan gedung Produksi Sentra IKM Ubi Kayu (DAK Fisik) yang kita duga telah di Mark up atau lebih bayar,” pungkas Sekum DPP LSM Amatir tersebut. ***