Home / Riau / Dua Orang Ketua RT Diduga Main Proyek Tanah Timbun Tanpa Izin Warga Komplek Sentral Niaga & Lurah

Dua Orang Ketua RT Diduga Main Proyek Tanah Timbun Tanpa Izin Warga Komplek Sentral Niaga & Lurah

Foto : Ketua RT01/RW03, Jaffar dan Komplek Sentral Niaga.

WARTAOKE.NET, PEKANBARU –Menindaklanjuti keresahan warga di Komplek Sentral Niaga di Jalan. Soekarno Hatta, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan. Payung Sekaki kota Pekanbaru, tim kru media bertemu dan melakukan konfirmasi ke Ketua RT01, Jaffar, dan Ketua RT03 Herman yang juga sebagai pemborong proyek tanah timbun di belakang lokasi Komplek Sentral Niaga.

Dalam konfirmasi, Ketua RT01, Jafar mengaku telah memberikan izin untuk keluar-masuk mobil truk tanah timbun melalui jalur utama pintu masuk Komplek Sentral Niaga tanpa sepengetahuan warga. Hanya memberitahu ke pengamanan disana.

” Izin warga yang tinggal disini tidak ada, tapi sudah disampaikan ke pengamanan yang menjaga di Komplek Sentral Niaga. Adapun alasannya, karena pemborong yang merupakan juga sebagai Ketua RT03, Herman mendadak memberitahu bahwa akan melakukan penimbunan disini,” Sampaikan Jaffar saat bertemu dengan awak media. Jumat petang, (30/09/2022).

Diakui nya, bawah lokasi penimbunan bukan di wilayahnya, melainkan di RT02. Akan tetapi, karena warga RT02 komplain, maka diarahkan lah ke keluar-masuk truk tanah timbun melalui Komplek Sentral Niaga yang ketepatan wilayah kita. sambungnya.

Kemudian, saat kru media menanyakan apakah ada izin atau surat pemberitahuan ke warga yang tinggal di Komplek Sentral Niaga atau ke pemilik komplek. Jaffar menjawab hanya melalui door to door melalui pengamanan disana.

” Surat pemberitahuan dan himbauan tidak ada. Tapi, hanya melalui door to door saja melalui yang menjaga disini,”. katanya.

Disinggung terkait dampak dan kerusakan jalan maupun ruko tempat tinggal warga atas mobil truk tanah timbun, RT01 melemparkan tanggung jawab itu ke RT03 yang mengambil proyek tanah timbun di belakang Komplek Sentral Niaga tersebut.

” Itu tanggung jawab pak Herman, bukan saya. Posisi saya hanya memberikan izin keluar masuk mobil truk tanah timbun saja,” singkatnya.

Sementara itu, RT03 Herman sekaligus pemborong tanah timbun yang tanpa izin warga di belakang Komplek Sentral Niaga membantah dan tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan jalan maupun ruko karena izin dari RT01 ada dan proyek sudah selesai.

” Izin dari RT01 ada, kok jadi saya pula yang rugi akibat kerusakan jalan maupun ruko warga disini. Seharusnya, tanggung jawab Ketua RT01 bukan saya,” sampaikan Herman saat dijumpai.

Kemudian, terkait disinggung masalah izin penimbunan dari dinas terkait maupun lurah atau camat. Herman menjawab tak perlu izin, karena bukan cuma dirinya saja yang pernah melakukan penimbunan di lokasi tersebut.

” Selama ini tidak ada izin, dan juga bukan saya saja yang melakukan penimbunan. Proyek tanah timbun ini baru 10 hari kerja. Kenapa, ketika saya pegang proyek tanah timbun ini langsung ada warga yang komplain,” sampaikannya.

Dirinya mengaku rugi atas proyek tanah timbun ini. Karena, telah mengeluarkan biaya untuk mengeluarkan makan-minum supir dan juga Ormas serta cuaca hujan yang terus menerus. sambungnya.

Saat disinggung awak media, darimana dirinya mengambil tanah timbun dan apakah ada izin tanah timbun. Herman menjawab dilokasimya di Palas dengan lokasi berbeda-beda.

” Lokasi Aquari nya di Palas. Tapi, beda-beda tempat. Dan, setahunya tidak ada Aquari yang memilki Izin,” singkatnya.

Sebelumnya Lurah Air Hitam, Zulfi Ijum saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah memberikan izin terkait proyek tanah timbun di belakang Komplek Sentral Niaga dan mengatakan telah turun ke lokasi.

” Setelah di ekspos. Keesokan harinya saya turun ke lokasi. Perihal izin, dari Kelurahan Air Hitam tidak pernah memberikan izin. Jadi, jika ada warga yang komplain silahkan didata dan diberikan ke saya,” balas Lurah Air Hitam, Kamis malam (29/09/2022).

Kalau dari keterangan RT01 tdk ada masalah sebenarnya, jalan di komplek itu kalo hujan memang tergenang air, ini di komplek itu drainase tidak berfungsi sama sekali. dan ini tidak ada kaitannya dengan mobil truk serta masyarakat sekitar tidak ada yg komplain, begitu ucapan rt setempat. sambungnya.

Namun, balas Lurah Air Hitam, jika ada warga yang komplain terkait proyek pembangunan tersebut serahkan dan catat nama-nama warga, dan akan saya stop penimbunan itu dan akan menegakkan Perda.

” Sampai sekarang tidak ada Pengaduan dari warga setempat. Jika ada pengaduan secara tertulis dari masyarakat setempat, kalau ini memang tidak benar saya akan stop penimbunan itu dan akan kita minta pihak yang berwenang yaitu Satpol PP untuk menindak tegas selaku penertiban Perda, baik penimbun maupun pengembang,” tegas Lurah Air Hitam.

Tetapi, setelah saya cek ke lokasi, memang tidak ada masalah yang terlalu berat, pihak penimbun melewati tanah orang untuk menimbun di lokasi tanah yang ditimbun, yang diujung lokasi tanah itupun sudah ada persetujuan dari yang memiliki tanah, itu keterangan yang saya dapati dari rt setempat, kecuali masuknya di komplek Sentral Niaga. singkatnya. ***