WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amatir kembali lagi melaporkan instansi Pemerintahan Kabupaten Rohil terkait adanya dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mark up Anggaran Pengadaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
” Ada 3 (Tiga) Paket yang kita laporkan ke Kejati Riau terkait pengadaan Ternak Sapi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rohil. Dimana, dari ketiga paket tersebut pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ada terdapat kelebihan bayar yang menguntungkan diri sendiri dan rekanan sebesar 35-40 persen dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp.2.9 Miliar rupiah,” Sampaikan Sekum DPP LSM Amatir, Rudi Sutanto, SH kepada awak media. Jumat, (30/09/2022).
Dari 3 Paket Pengadaan Ternak Sapi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total Rp.2,9 Miliar rupiah terdapat hanya dua pemenang. Diantaranya, CV. Rida Wahyu Rokan dengan nilai Rp786 juta rupiah pada Tahun 2020. Kemudian, CV. Merbau Jaya Kontraktor senilai Rp.1,1 miliar rupiah pada Tahun 2020 dan Rp. 990 juta rupiah ada Tahun 2021 yang menggunakan dana APBD Kabupaten Rohil. Sambungnya.
Jadi, karena dengan adanya data yang didapat, DPP LSM Amatir melaporkan 3 paket pengadaan Ternak Sapi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rohil. Karena, patut diduga adanya unsur tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara terkait pengadaan Ternak Sapi tersebut.
” Selaku kontrol sosial dan pengawas, DPP LSM Amatir setia dan komitmen untuk mewujudkan amanat Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN sehingga melaporkan pengadaan Ternak Sapi di Kabupaten Rohil ke Kejati Riau,” ungkap Rudi.
Semoga dengan adanya bukti dan data yang dilampirkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Mark up perihal 3 (Tiga) Paket pengadaan Ternak Sapi ada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rohil,” pungkasnya. ***