WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (DPP LSM AMATIR) Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Preservasi Jalan SP. Ujung Tanjung – Bagan Siapi Api, Kabupaten Rohil pada Kementerian PUPR Bina Marga Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Riau. Jumat, (30/09/2022)
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Amatir, melalui Sekretaris Umum (Sekum), Rudi Sutanto, SH mengatakan, kedatangan ke Kejati untuk melaporkan atas temuan dugaan korupsi di Kementerian PUPR Bina Marga di Kabupaten Rohil.
” Hasil dari Investigasi dan temuan dilapangan selama sebulan, kami (DPP LSM Amatir) menilai bahwa proyek Jalan. Wilayah I Provinsi Riau di Kabupaten Rohil yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR Bina Marga pada Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp79.191.170.000 atau 79 Miliar rupiah tidak sesuai spesifikasi dan patut diduga adanya Mark up,” sampaikan Rudi kepada awak media.
Dari data dan perhitungan tim, bahwa ada 7 (tujuh) kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek jalan tersebut. Diantaranya, 1.Rehabilitasi mayor jalan sepanjang 12 km dengan biaya Rp. 49 miliar rupiah. Kemudian, 2. Rekonstruksi jalan dengan biaya Rp.7,8 Miliar rupiah. 3.Rehabilitasi minor jalan dengan biaya Rp.8,8 Miliar rupiah. 4. Pemeliharaan rutin jalan jembatan dengan biaya anggaran sebesar Rp.3 Miliar rupiah. 5. Pemeliharaan rutin jembatan dengan anggaran sebesar Rp.139 juta rupiah, 6. Pemeliharaan berkala jembatan dengan anggaran sebesar Rp.1,2 Milar rupiah, dan yang terakhir 7. Pemeliharaan rehabilitasi jembatan dengan anggaran sebesar Rp8,9 Miliar rupiah. sambungnya.
Rudi menjelaskan, bahwa DPP LSM Amatir mempermasalahkan dan menilai adanya dugaan korupsi terkait proyek Jalan. Sp.Ujung Tanjung – Bagan Siapi Api, Kabupaten Rohil sebanyak 12 Km, dan patut diduga proyek jalan (12 Km) anggaran mencapai hampir Rp49 Miliar rupiah.
” Dari estimasi dan perhitungan tim, dari Jalan yang 12 Km tersebut seharusnya anggarannya hanya Rp.38 miliar. Sementara dari nilai total yang dikeluarkan untuk jalan yang 12 Km sebesar Rp.49 miliar. Artinya, ada hampir Rp.10 miliar selisih anggaran dan patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan Mark up terkait proyek Jalan SP. Ujung Tanjung – Bagan Siapi Api, Kabupaten Rohil pada Kementerian PUPR Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan. Nasional Wilayah I Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2020,” ucapnya.
Jadi, berdasarkan bukti dan data yang telah diserahkan ke Kejati Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), DPP LSM Amatir berharap agar pihak penegak hukum menindaklanjuti laporan kita dan mempelajari secara rinci bukti-bukti yang telah kita lampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan persengkongkolan yang terstruktur dan masif antara pejabat terkait dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 dan pihak rekanan dalam hal ini Direktur PT. Care Indonesia.
” PPK 1.1 dan pihak rekanan dalam hal ini Direktur PT. Care Indonesia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (perbuatan melawan hukum) secara massif yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar hampir Rp.10 miliar rupiah terkait proyek Jalan. SP. Ujung Tanjung – Bagan Siapi Api, Kabupaten Rohil pada Kementerian PUPR Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan. Nasional Wilayah I Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2020 sepanjang Jalan 12 Km,” Pungkas Sekum DPP LSM Amatir. ***