WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 150/Pdt.G/2002/PN Pbr antara pihak Ahli Waris Keluarga Alm. Yasman selaku Penggugat melawan V (Lima) pihak Tergugat memasuki meminta keterangan saksi dari Penggugat di ruangan lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dari pantauan media, Rabu (28/9/22), pihak Penggugat diwakili 3 (Tiga) orang Pengacara, Refranto Lanner Nainggolan, SH., Agus Tri Khoiruddin, SH,. dan Eri Surya Wibowo, SH bersama 2 (dua) orang saksi, Iwan dan Yaldi. Sementara itu, dari V (Lima) pihak Tergugat yang terdiri dari Tergugat I. Agus Salim selaku anak dari Alm. M. Zein pemilik lahan yang telah menjual lahan ke Alm. Yasman dengan bukti Perjanjian Jual-Beli (PJB) dan surat dasar. Kemudian, Tergugat II, H. Yurni (Ketua RW18), Tergugat III, Desi Ratnasari (Pedagang) yang diwakili Pengacara masing-masing serta Tergugat IV, Pemko Pekanbaru diwakili Kasubag Bantuan Hukum dan Tergugat V, BPN kota Pekanbaru yang diwakili.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dahlan sebagai Hakim Ketua didampingi 2 (Dua) orang Hakim Anggota, Saksi Iwan dan Yaldi dihadirkan di dalam persidangan sebagai saksi dari pihak Penggugat untuk menyampaikan apa yang diketahui terkait Pasar Selasa Panam.
Saksi Iwan dan Yaldi sebelum dimintai keterangan telah disumpah terlebih dahulu di hadapan 3 Majelis Hakim dan pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam keterangannya, saksi Iwan yang merupakan mantan Ketua RT06 di tahun 2001-2005 dan juga mantan Ketua RW18 Tahun 2005-2010 ini mengatakan bahwa dirinya mengenal Almarhum. Yasman sejak Tahun 1996 dan mengetahui kios dan bangunan di Pasar Selasa Panam sudah ada.
” Saya tinggal disana sejak Tahun 1995. Dan jarak dari tempat tinggal ke Pasar hanya berjarak 500 Meter. Kemudian, pada Tahun 1996 saya mengenal Almarhum. Dimana, sejak saya mengenal beliau, pasar tersebut sudah dikelola olehnya. Dan sejak beliau meninggal tepatnya 2 tahun yang lalu, Pengelolaan Pasar diteruskan oleh anak-anaknya,” jawab Iwan saat tanyai oleh pengacara dari pihak Penggugat maupun Tergugat.
Kemudian, Iwan juga mengatakan tidak mengetahui jumlah kios dan luas dari objek tanah tersebut. Namun, dirinya pernah menandatangani surat yang bernama Asnidar yang membeli kios dengan ukuran 5×25 diluar pasar (Leter U) melalui Almarhum sewaktu saya masih menjabat Ketua RW dalam hal Pengelolaan pasar.
” Saya tidak tahu siapa-siapa saja yang membeli kios di pasar tersebut. Yang saya tahu, di Tahun 2007 diluar pasar (Leter U) ada almarhum mendatangi saya untuk meminta tanda tangan terkait kios 5×25 yang dibeli oleh Asnidar dari Almarhum saat saya masih menjabat dengan membawa surat dasar dengan nama M.Zein,” kata Iwan menjawab pertanyaan dari Tergugat 1.
Setelah selesai menjabat sebagai Ketua RW, saya tidak mengetahui perkembangan di pasar lagi. karena, kerja pagi pulang malam. Jadi, tidak terlalu mengetahui perkembangan di pasar. Namun, yang saya tahu mengelola dan membangun pasar adalah Almarhum Yasman. lanjutnya.
Dirinya juga ditanyai apakah mengetahui bahwa ada bangunan Pemko di Pasar tersebut. Iwan dengan tegas menjawab tidak tahu.
” Sejak saya tinggal disitu Tahun 1995, dan mengenal pak Yasman Tahun 1996, dan sejak menjabat Ketua RT dan RW yang saya ketahui, bahwa pasar dan bangunan kios di pasar dibangun dan dikelola oleh Almarhum. Yasman. Dan ada Adek saya juga membeli kios didaerah situ,” katanya.
Iwan tidak mengetahui sejarah Pasar Panam, karena sejak Tahun 1995, pasar tersebut sudah berdiri dan dikelola oleh Almarhum. tambahnya.
Iwan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan M. Zein (Almarhum) melainkan hanya mengenal namanya saja melalui surat dasar yang dibawa Almarhum Yasman saat itu.
” Saya tidak kenal M. Zein, namun pernah mendengar namanya saja saat menandatangani surat dasar pengelolaan pasar oleh Almarhum Yasman ke saya,” singkat Iwan.
Selanjutnya, keterangan dari saksi kedua, Yaldi yang merupakan mantan Ketua RT sejak Tahun 2005 sampai 2009 mengatakan, bahwa dirinya tinggal di Pasar Selasa Panam sejak Tahun 1990, dan mengetahui bahwa yang membangun dan mengelola Pasar adalah Almarhum. Yasman.
” Kenal dengan Almarhum sejak tahun 1990. Saat itu saya bekerja sebagai harian lepas. Dimana pasar tersebut sudah berdiri dan dikelola Almarhum sampai meninggal dan diteruskan oleh anak-anaknya,” sampaikan Yaldi menjawab pertanyaan dari pengacara penggugat.
Dirinya juga mengatakan, bahwa tidak pernah mendengar adanya keributan sejak dikelola oleh Almarhum sampai dilanjutkan oleh anak-anaknya dan tidak mengetahui luas bangunan tersebut. Namun, telah membeli satu kios didalam pasar (Leter U).
” Luas dan bagunan pasar tidak tahu, tapi kira-kira ada sekitar 1 hektar. Tapi, istri saya yang bernama Sofinar telah membeli salah satu kios didalam pasar tersebut (Leter U) ukuran 5×18 pada Tahun 2005 yang suratnya sudah SKGR yang dibeli dari perantara pak Yasman,” kata Yaldi.
Setelah Tahun 2009, dirinya sudah tidak tinggal lagi di Pasar. “Dari Tahun 1990 sampai 2009 tinggal di Pasar. Jadi, selama Tahun 1990 sampai Almarhum meninggal Tahun 2020 yang membangun pasar dan mengelola adalah Almarhum Yasman yang diteruskan oleh anak-anaknya,” kata Yaldi.
Kemudian, saat ditanya dari pengacara pihak Tergugat II, apakah saksi kedua mengetahui adanya 48 unit bangunan yang dimiliki Pemko, dan apakah saksi mengetahui perkara ini serta mengalami kerugian terkait surat SKGR yang dimiliki telah menjadi alat bukti dalam persidangan.
” Tidak tahu ada bangunan milik Pemko. Yang saya tahu, gugatan ini 3 (Tiga) minggu lalu. Kemudian, terkait kerugian atas surat SKGR yang menjadi alat bukti belum bisa menjawab karena belum menanyakan ke istri,” katanya.
Lanjutnya, bahwa dirinya mengetahui bahwa ada UPTD yang berdiri disana. Namun, tidak didalam pasar, melainkan di luar pasar dan tidak pernah melihat adanya Plang Pemko disana.
” Ada UPTD tapi diluar pasar, Plang Pemko tidak pernah lihat. Karena, selama tinggal disana yang mengelola pasar adalah Almarhum,” singkatnya.
Ditempat terpisah, saat selesai sidang, Kasubag Bantuan Hukum Pemko Pekanbaru, Dina yang mewakili Pemko sebagai Tergugat IV mengatakan bahwa Pemko hanya memiliki 48 Unit kios dan selebihnya dari swadaya masyarakat.
” Yang punya Pemko ada 48 kios yang dibangun. cuma untuk lebih lanjutnya langsung ke Kepala Dinas Disperindag saja terkait jumlah anggaran nya. Jadi, kami kesini hanya mengklaim terkait HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang diserahkan atas nama 8 masyarakat pada Tahun 2003 yang diserahkan oleh M. Zein yang sudah dihibahkan dan diserahkan ke Pemko,” kata Dina.
Lanjutnya, kami kemarin tidak ada memasukan alat bukti terkait pembangunan pasar tersebut. Kami disini hanya membuktikan terkait HPL yang telah diserahkan ahli waris (M.Zein) dan masyarakat kepada Pemko. singkatnya.
Sementara dari pihak BPN Pekanbaru selaku Tergugat V tidak memberikan jawaban saat ditanya oleh awak media.
” Maaf bang, saya tidak bisa menjawab,” sampaikan perwakilan BPN Pekanbaru yang mengikuti sidang tersebut. ***