Home / Riau / LSM Amatir Laporkan Muflihun Diduga Mark Up Anggaran Makan Minum DPRD Riau Tahun 2021 ke Kejati

LSM Amatir Laporkan Muflihun Diduga Mark Up Anggaran Makan Minum DPRD Riau Tahun 2021 ke Kejati

Ketum DPP LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, SH.

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amatir melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait penggelembungan anggaran dan menaikkan (Mark Up) anggaran proyek belanja makan dan minum rapat anggota DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2021 APBD Provinsi Riau yang tidak sesuai spesifikasi.

” Kita mendatangi Kejati Riau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar (Mark up) makan dan minum rapat anggota DPRD Provinsi Riau pada bulan Mei – Desember Tahun 2021 yang saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh Muflihun sekaligus sebagai Sekwan DPRD Provinsi Riau yang nilai anggarannya sebesar Rp. 5.234.830.000 atau 5,2 Miliar Rupiah,” Sampaikan Ketum DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH. Senin, (26/09/2022).

Adapun dari hasil analisis dan perhitungan tim terdapat kelebihan bayar (Mark up) terkait pengadaan makan dan minum rapat DPRD Provinsi Riau tersebut sebesar Rp. 898.730.000 juta rupiah. ucap Nardo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Provinsi Riau.

” Kegiatan dan tupoksi kita sesuai Peraturan Pemerintah (PP) salah satunya menjaga dan mengawasi serta melaporkan dugaan korupsi ke Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kelebihan anggaran kegiatan makan minum yang telah merugikan keuangan Negara dan Daerah buat memperkaya oknum-oknum maupun rekanan,” ungkap Nardo.

Jadi, berdasarkan hal-hal tersebut melalui informasi serta dokumen yang dimiliki, diduga ada persekongkolan yang terstruktur dan masif antara pejabat terkait dalam hal ini PPK nya (Muflihun_Red), dan pihak rekanan yaitu CV. Q-SI Catering dalam kegiatan belanja makan dan minum rapat tersebut.

” Ada dugaan unsur untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melakukan penyalahgunaan wewenang para pejabat bersama-sama dengan pihak rekanan, serta adanya dugaan pelanggaran hukum yang disengaja dan diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana,” tutur Nardo.

Di akhir pernyataan nya, Ketum DPP LSM Amatir ini berharap agar laporan dugaan korupsi yang dilayangkan ke Kejati Riau secepatnya untuk ditindaklanjuti sesuai data dan temuan mereka selama ini.

” Semoga Kejati Riau menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penggelembungan anggaran dan Mark up makan minum DPRD Provinsi Riau dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat, dalam hal ini PPK dan pihak rekanan yang memenangkan kegiatan tersebut,” pungkas Nardo.

Sementara itu, Muflihun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan belanja makan dan minum rapat anggota DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 yang sekarang menjabat Penjabat (Pj) kota Pekanbaru mengarahkan media membenarkan posisinya saat itu PPK dan mengarahkan tanyakan langsung ke PPTK.

” Iya, tapi saya tidak kenal pemenangnya coba tanya PPTK. karena semua tender saya tidak pernah ikut serta,” balas Uun sapaan akrabnya yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Provinsi Riau singkat. ***