WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amatir mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melaporkan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Belanja Bahan Makanan Basah Pasien Rawat Inap yang ada di UPT. RSUD Arifin Ahmad sebesar Rp.7.773.635.220 Tahun Anggaran 2022 yang menggunakan dana BLUD RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau. Senin, (26/09/2022).
” Hari ini kita (DPP LSM Amatir_red) melaporkan dugaan korupsi Belanja Bahan Makanan Basah Pasien dirawat Inap RSUD Arifin Ahmad ke Kejati Riau atas temuan dan tidak dibalasnya surat klarifikasi kita ke RSUD Arifin Ahmad beberapa minggu yang lalu,” sampaikan Ketum DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH yang didampingi Sekum Rudi Susanto, SH.
Sebelum ke Kejati, lanjut Nardo, tim sudah memberikan surat klarifikasi kepada Direktur RSUD Arifin Ahmad sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. Kg. Akan tetapi, tidak ada jawaban maupun balasan terkait surat klarifikasi tersebut. sambung Nardo.
Adapun data atau dokumen yang kita berikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau terkait indikasi korupsi tersebut.
” Ada sekitar Rp 3.710.159.220 atau 3,7 miliar rupiah kelebihan bayar dari Nilai Anggaran sebesar Rp.7.773.635.220 atau 7,7 miliar rupiah yang diduga dinikmati oleh oknum dan pihak rekanan terkait proyek Belanja dan Makanan Basah Pasien RSUD Arifin Ahmad Tahun Anggaran 2022,” kata Nardo.
Dari hitungan dan estimasi LSM Amatir sambung Nardo, untuk Belanja dan Makanan Basah total keseluruhan sekitar Rp.4.063.476.000 atau 4 Miliar. Jadi, kalau di total keseluruhannya kerugian Negara sebesar Rp.3.710.159.220 atau 3,7 miliar rupiah. ucapnya.
Ini sangat ironis dan prihatin, Belanja Bahan Makanan Basah pasien untuk rawat inap saja di Mark up. Bagaimana dengan yang lain?.
” Direktur Rumah Sakit sekaligus KPA dalam menggunakan anggaran tersebut seharusnya menggunakan Dana BLUD dengan baik, yaitu untuk Pasien Rawat Inap. Yang kami duga malah memperkaya oknum dan rekanan, apalagi sampai miliaran rupiah,” tutur Nardo.
Jadi, dengan adanya laporan dan temuan serta bukti yang telah diserahkan, Nardo berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Riau dapat mengungkap dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad yang telah merugikan pasien dan Negara. pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Arifin Ahmad sekaligus KPA, Drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp. 0813 6564 1*** terkait laporan dan temuan LSM Amatir tidak membalas media ini. ***