Home / Kampar / 1 dari 4 Tersangka Ditangkap Polres Kampar Simpan 1,25 Kg Sabu di Kosan

1 dari 4 Tersangka Ditangkap Polres Kampar Simpan 1,25 Kg Sabu di Kosan

WARTAOKE.NET, KAMPAR – Tim Gabungan dari Satres Narkoba Polres Kampar bersama Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 1,25 Kg Sabu dan menangkap 4 (empat) tersangka yang merupakan warga Pekanbaru, serta menetapkan 1 (satu) pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun keempat pelaku yang berhasil ditangkap Inisial, AW, AN, DS dan AR. Sementara, satu pelaku yang masuk dalam DPO berinisial CA.

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK memimpin langsung pengungkapan 1,25 Kg sabu dan didampingi Kabag SDM Polres Kampar, Kompol Hendrizal Gani, SH, M.Si beserta Kasat Narkoba, AKP. Aprinaldi, SH, MH di lobby Mako Polres Kampar. Senin, (19/09/2022).

AKBP Didik mengatakan, pengungkapan 1,25 Kg sabu berkat kerjasama dari Tim gabungan Satres Narkoba Polres Kampar dan Ditres Narkoba Polda Riau.

” Penangkapan pada hari Sabtu, (10/9) sekira pukul 23.00 WIB. Dimana, Sat Res Narkoba Polres Kampar telah terlebih dahulu menangkap satu pelaku inisial AW. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku AW mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AN yang berada di Pekanbaru,” sampaikan AKBP Didik.

Lanjut Perwira menengah dengan dua melati tersebut menyampaikan, setelah mengetahui pelaku AN di Pekanbaru, tim dari Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dibantu Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan AN dan DS di jalan Ampera No. 105 Rumbai Limbungan Kota Pekanbaru. Katanya.

Setelah diinterogasi, DS mengaku mendapatkan sabu dari CA yang statusnya kini sudah DPO. Selanjutnya, pada hari minggu, (11/09/2022), sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan melakukan pemancingan terhadap CA (DPO) melalui via Handphone. Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku AR suruhan dari CA (DPO) langsung menghubungi DS untuk bertemu di jalan Kulim, Kelurahan. Tirtasiak, Kecamatan. Payung Sekaki kota Pekanbaru.

” Saat sampai di TKP, Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AR beserta barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, dan dimasukkan ke dalam bungkusan teh tarik warna hijau yang dipegang menggunakan tangan kiri diatas sepeda motor roda dua merk Honda ADF warna hitam dengan Nopol BM 4498 ABF ,” ungkap AKBP Didik.

Selanjutnya, setelah diinterogasi, AR mengakui masih ada menyimpan narkotika di kos-kosannya, di jalan Perjuangan Rumbai. Sambungnya.

Setelah sampai kosannya AR, tim melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hijau yang didalamnya terdapat 1 bungkus besar plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyin yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

” Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 5 paket narkoba jenis sabu seberat 1.250 gram (1,25 Kg), 1 unit timbangan digital, 2 buah tas jinjing warna hijau dan warna merah, 5 Ball plastik bening, 1 buah sendok sabu plastik warna putih, 1 bungkus plastik teh tarik warna hijau merk Aik Cheong, 1 buah buku tabungan BCA atas nama tersangka AR, 1 lembar kartu ATM BCA, 1 unit HP Vivo Warna Hitam dengan sim card 081994374xxx, dan 1 unit sepeda motor merk Honda ADF warna hitam, nopol BM 4498 ABF ,” ucap AKBP Didik.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Kampar. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Terakhir, AKBP Didik menambahkan, dengan pengungkapan kasus narkoba seberat 1,25 Kg ini, sedikitnya Polres Kampar sudah menyelamatkan 12.500 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. ***/Rls