Home / Riau / Laporan Gelar Sarjana Oknum DPRD Siak Dihentikan, Freddy : Diduga Oknum Polda Riau Bermain

Laporan Gelar Sarjana Oknum DPRD Siak Dihentikan, Freddy : Diduga Oknum Polda Riau Bermain

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPD LSM PERKARA Provinsi Riau meragukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A2 terkait Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/112.b/XII/RES.1.24/2021/Ditreskrimum Polda Riau tanggal 28 Desember 2021 perihal dugaan tindak pidana pemalsuan gelar akademik yang digunakan oleh Ketua DPRD Kabupaten. Siak inisial IG.

” SP2HP dari Polda Riau tanggal 28 Desember 2021 lalu dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Akan tetapi, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatakan, ” Barang siapa yang menggunakan gelar yang bukan Hak nya sudah masuk tindak pidana dan dijerat dengan Hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Penjara,” Sampaikan Freddy kepada awak media. Sabtu, (03/08/2022).

Lanjut Freddy, kami selaku Pelapor fokus kepada UU Pendidikan Tinggi tersebut terkait Gelar Terlapor. Akan tetapi, dihentikan oleh Penyidik setelah dilakukannya Gelar Perkara tanggal 25 November 2021 lalu. Sambungnya.

” Kami melaporkan Gelar terlapor bukan Ijazahnya. Jadi, patut diduga adanya permainan oleh oknum di Polda Riau dan SP2HP dari Polda Riau patut diragukan. Karena yang kami laporkan adalah gelarnya bukan ijazah nya. Artinya, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Terlapor telah melakukan tindak pidana,” Pungkas Freddy.

Jauh sebelumnya seperti yang diberitakan oleh media ini, bahwa Ketua DPD LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Provinsi Riau ini resmi melaporkan IG oknum DPRD Kab. Siak ke Polda Riau perihal dugaan Gelar Palsu Sarjana Ekonomi (SE) yang disandangnya sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Siak Pada Tahun 2014-2019.

Pada saat itu, Freddy selaku Pelapor menyampaikan bahwa telah melaporkan oknum anggota DPRD Kab. Siak Inisial IG diduga telah melanggar kode etik dan menyakiti serta membohongi kepercayaan masyarakat dengan memanipulasi gelar Strata Ekonomi (SE) yang disandangnya saat menjadi ketua DPRD Kab. Siak Tahun 2014-2019.

” Sewaktu Pemilu Tahun 2014-2019, IG mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Siak. Dimana, dia menggunakan Ijazah SMA /SMK Sederajat. Akan tetapi, saat IG terpilih menjadi sebagai pimpinan sementara dan pimpinan tetap ketua DPRD Kab. Siak Gelar Sarjana Ekonomi (SE) langsung disandangnya dinamanya,” sampaikan Freddy. Senin, (06/09/2021).

Lanjutnya, selama menjabat Ketua DPRD Kabupaten Siak, Terlapor (IG) selalu menggunakan Gelar Sarjana Ekonomi (SE) sampai pada habis masa jabatannya menjadi Periode 2014-2019. tambahnya.

Anehnya, pada Pemilu Tahun 2019-2024, Terlapor (IG) kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD Kab. Siak. Akan tetapi dia tidak melampirkan Ijazah Sarjana Satra 1 (S-1) di namanya hanya Ijazah SMA/SMK Sederajat. Padahal, selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Siak Tahun 2014-2019, IG selalu menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE) dinamanya.

” Kenapa ketika habis jabatan, dan mencalonkan diri kembali pada Tahun 2019-2024 terlapor tidak mencantumkan gelar sarjananya hanya ijazah SMA/SMK sederajat saja. Sehingga, patut diduga Gelar Sarjana (SE) yang disandangnya palsu dan hal ini harus diusut dan diungkap ke publik,” kata Freddy bertanya.

Oleh karena itu, menurut dirinya, terlapor (IG) telah membohongi dan melukai kepercayaan masyarakat Siak. Jangan hanya kepentingan pribadi ketika saat menjabat ketua DPRD, Terlapor mempunyai Gelar Sarjana, dan ketika tidak menjadi sebagai ketua DPRD gelar sarjananya dihilangkan. Tambahnya.

” Kami ingin ini transparan publik, sehingga melaporkan Oknum anggota DPRD Siak ke Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan Gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang digunakannya semenjak menjabat menjadi ketua DPRD Kab.Siak Tahun 2014-2019. ***