Home / Riau / Selamatkan Uang Negara, DPP SPKN Laporkan 3 Kegiatan Dinas PUPR Riau ke Kejati

Selamatkan Uang Negara, DPP SPKN Laporkan 3 Kegiatan Dinas PUPR Riau ke Kejati

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan dugaan merugikan keuangan negara di tiga kegiatan pembangunan infrastruktur Jalan oleh dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP-SPKN, Romi Frans mengatakan, bahwa telah melaporkan ke Kejati Riau 3 (Tiga) kegiatan yang diduga rugikan uang Negara.

” Ada 3 (Tiga) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur jalan oleh dinas PUPR Riau yang diduga merugikan keuangan negara, dengan laporan nomor : 036/Lap-DPP-SPKN/IX/2022, tanggal 01 September 2022 dan telah diterima petugas Kejati Riau,”  sampaikan Romi kepada media. Kamis, (01/09/2022).

Lanjut Romi, adapun kegiatan dimaksud adalah, 1.Peningkatan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti tahun 2019 yang dilaksanakan PT. Riau Sepadan dengan nilai penawaran sebesar Rp 13. 455.193.884,00. Temuan SPKN dalam pekerjaan tersebut, dimana item pekerjaan lapis Agregat kelas B dalam dokumen lelang sebanyak 3.080 meter kubik diduga tidak dilaksanakan.

2. Pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti tahun anggaran 2020 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.725.382.430,34 yang dikerjakan oleh PT.Hasta Citra Konstruksi. Dalam pekerjaan tersebut dimana dalam dokumen penawaran, Jalan yang harus dikerjakan sepanjang 2.050 meter, tetapi dalam pelaksanaan yang dikerjakan diduga hanya 1.050 meter. Sehingga patut diduga telah terjadi kerugian uang negara dalam item pekerjaan yang meliputi, A.Galian selokan drainase dan saluran air dengan volume 12.300 M3 sesuai dokumen lelang. B.pekerjaan Laston lapis (AC-BC) dengan volume sesuai dokumen lelang 1.980 ton namun yang dikerjakan diduga hanya 1.014,15 ton. C.Pekerjaan Laston lapis aus (AC-WC) dimana volume pekerjaan sesuai dokumen lelang 1.320 ton, namun yang dilaksanakan diduga hanya 676,10 ton.

Selanjutnya pekerjaan ke 3, Pembangunan Jalan Teluk Meranti-Sebekek tahun anggaran 2021 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 11.452.756, 40 yang dikerjakan PT. Rizky Danesha Putri. Khusus untuk pekerjaan ini, hasil investigasi SPKN dan keterangan dari masyarakat setempat, diduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak (gagal kontrak). papar Romi Frans.

Dikatakan Romi Frans, pihaknya berharap kepada Kejati Riau dibawah kepemimpinan Dr.Supardi, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau agar melakukan croscek kegiatan dilapangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan uang negara pada tiga kegiatan tersebut, harapnya.

Hal senada disampaikan oleh ketua harian DPP-SPKN, Bambang Harianto, SE.,CTP.,CTA, meminta pihak Kejati Riau agar jangan memilah-milah laporan.

” Jika ada laporan dugaan atau terindikasi merugikan keuangan negara segeralah di proses dan di lakukan penyelidikan. Kami berharap Kejati Riau yang baru serius menanggapi laporan kami ini,” singkatnya. ***