Home / Riau / Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Klarifikasi Isi Rekaman Dugaan Korupsi dan Uang 100 Juta ke Wartawan

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Klarifikasi Isi Rekaman Dugaan Korupsi dan Uang 100 Juta ke Wartawan

Foto : Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin/Net.

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memberikan klarifikasi dan tanggapan atas semua tudingan yang diberikan pihak Abdul Hafis (22) yang merupakan mantan honorer Bapenda kota Pekanbaru mulai dari terkait pemecatan, isi rekaman pembicaraan dugaan korupsi piutang pajak, kemudian terkait Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk mendapatkan dana, dan uang sebesar 100 Juta yang diberikan ke oknum Wartawan.

” Ada 3 (Tiga) Point hal yang ingin abang jelaskan dan klarifikasi agar ini tidak simpang siur. 1. Terkait pemecatan dia (Abdul Hafis) perlu dipertegas tidak ada kaitannya dengan rekaman. Karena rekaman itu sudah tahu sejak Tahun 2021 antara bulan April dan Mei. Sementara, dia dipecat Tahun 2022 Bulan Mei. Adapun alasannya dia dipecat lantaran sering tidak masuk kerja. Jadi tidak ada kaitannya dengan rekaman tersebut,” Sampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melalui Via Phone. Sabtu, (27/08/2022).

Kemudian, yang ke-2. dirinya mengatakan alasan memanggil hafis keruangan kerjanya untuk menanyakan maksud dan tujuannya merekam pembicaraan saat rapat. Yang Saat itu, dia (Hafis) menjawab bahwa takut dievaluasi. Diaman, arti dari Evaluasi dia takut kontraknya tidak diperpanjang lagi. Jadi, rekaman itulah dijadikannya alat agar kontraknya diperpanjang, karena dia bekerja pakai target. Misalnya, targetnya tidak masuk, maka kontraknya tidak diperpanjang lagi. Apalagi dia tuh jarang masuk kerja. Ungkap Ami Sapaan akrabnya.

Kemudian, masih yang ke-2, dia bilang Hp nya disita. itu tidak benar, karena waktu itu ditanya ke dia mana bukti rekamannya, dia jawab Hp nya hilang, dan bukan sama saya saja dibilang hp hilang, melainkan sama yang lain dikatakan juga seperti itu. Katanya.

Yang ke-3, terkait dibilangnya uangku hampir habis 100 Juta buat Bayar wartawan perlu dipertegas itu tidak ada dan tidak benar. Siapa namanya?, dan medianya apa?. Karena, kalian ini (Wartawan) kan ada Kode Etik Kalau tidak salah ada 11 Kode Etiknya dan tidak boleh terima uang atau apapun. Jadi, jangan tuduhannya itu diarahkan ke abang dan wartawan. Karena uang 100 Juta itu banyak, Jadi tidak ada dan tidak benar hal tersebut. Ucapnya.

Selanjutnya, terkait isi rekaman tersebut perlu dijelaskan terkait Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikannya itu merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kewenangan Pemerintah kota (Pemko).

” WTP itu tidak kewenangan Pemerintah kota melainkan BPK. Yang menjadi penilaian merupakan laporan keuangan dan yang mengkoordinasikan itu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jadi, terkait WTP itu silahkan tanyakan ke BPKAD,” Jelasnya.

Kemudian, terkait uang Ratusan Miliar itu tidak ada sangkut pautnya dengan Bapenda. Melainkan, Dana Ratusan Miliar dari Pusat dengan namanya Dana Transfer Daerah (DTD). Yang dimana, ada beberapa item di DTD itu harus kita penuhi agar mendapatkan DTD itu. Dan WTP lah salah satu syarat agar bisa masuk ke dalam rumah DTD itu dan mendapatkan dana tersebut. Sambungnya.

Tahun 2021 kita diperiksa BPK. Hasil dari pemeriksaan tersebut ada di salah satu pembukuan penerimaan pajak yang berlebih sebesar 1,8 Juta yang setelah di cek ternyata ada uang lebih tersebut yang ditransfer ke Kas Daerah pada Tahun 2018 yang saat itu masih sistem masih manual belum online.

” Sistem saat itu masih manual. Diawal Tahun 2019 berpindahlah ke Online dan data-data memang sebagian ada yang double. Dan, uang yang lebih tersebut setelah di cek ternyata di Tahun 2018 yang Otomasi berpindah datanya ke Tahun 2019,” Kata Zulhelmi.

Jadi, perihal Laporan UU ITE ke Polda Riau dikarenakan isu rekaman itu diangkat terus menerus dan selalu diberitakan. Sehingga, membuat pandangan dan penilaian orang menjadi negatif terhadap dirinya dan keluarga. Makanya, Abdul Hafis dilaporkan ke Polda Riau.

” Ini beban moral bagi Abang. Kalau isu ini seandainya didiamkan, yang kena dampaknya negatifnya Abang dan keluarga. Makanya, untuk menjaga Marwah keluarga dan kehormatan keluarga akhirnya melaporkan Abdul Hafis ke Polda Riau. Dan sekali lagi, Laporan tersebut bukan masalah terkait isi rekaman,” Pungkas Kepala Bapenda Pekanbaru tersebut. ***