Home / Riau / Ada Oknum Wartawan Minta Hampir 100 Juta Atas Rekaman Dugaan Korupsi di Bapenda Pekanbaru

Ada Oknum Wartawan Minta Hampir 100 Juta Atas Rekaman Dugaan Korupsi di Bapenda Pekanbaru

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Setelah bertemu dan menyurati Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun kemarin untuk meminta Perlindungan Hukum, kali ini Abdul Hafis (22) terlapor dugaan tindak pidana UU ITE bersama kuasa hukumnya, Gilang Ramadhan, SH dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menggelar Konferensi Pers bersama di Jalan. Riau, kota Pekanbaru untuk mengambil langkah tindak lanjut kasus rekaman dugaan korupsi Kepala Bapenda kota Pekanbaru.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Abdul Hafis melalui Penasehat Hukum, Gilang Ramadhan mengungkapkan perihal kliennya dipecat hingga dilaporkan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Polda Riau atas adanya rekaman pembicaraan saat rapat dugaan korupsi piutang pajak yang sudah menjadi konsumsi publik saat ini.

“Klien kita (Abdul Hafis_red) mengakui telah merekam pembicaraan saat rapat itu. Namun, dia tidak pernah menyebarluaskan ke publik melain untuk mempelajari lantaran klien kita merupakan bagian IT dibagian coding penarikan data dan juga untuk mengingat hasil rapat tersebut. Sehingga, klien kita merekam setiap rapat di tempat kerjanya,” Sampaikan Gilang Ramadhan, SH selaku Penasehat Hukum Abdul Hafis.

Akan tetapi, Lanjut Gilang, dari isi rekaman tersebut membahas terkait WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Dimana, diduga Kepala Bapenda Pekanbaru ingin melakukan rekayasa laporan piutang pajak untuk mendapatkan dana. Sehingga, klien kita sharing ke temannya. Lanjut Gilang.

Disaat klien kita sharing dan bertanya ke temannya tersebut. Ternya, temannya mengerti dan membawa seseorang yang ternyata merupakan oknum wartawan yang klien kita sama sekali tidak mengenal oknum wartawan tersebut.

” Dari pertemuan itu, oknum wartawan meminta data isi rekaman tersebut dengan alasan ingin mempelajari terlebih dahulu. Yang kenyataannya, oknum Wartawan tersebut mendatangi Kepala Bapenda, dan dikasih uang hampir 100 Juta sampai data isi rekaman tersebar ke publik tanpa sepengetahuan klien kita” Ucap Gilang.

Kita tidak tahu siapa oknum Wartawan ini. Namun, akan kita laporkan hal ini ke Pihak Kepolisian, karena sudah membuat klien kita dipecat dan dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE ke Polda Riau. Tegas Gilang.

Sementara Itu, Abdul Hafis yang dilaporkan terkait UU ITE dan sudah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau yang hadir dalam Konferensi Pers membenarkan ucapan Penasehat Hukumnya tersebut.

” Iya benar, saya lantaran kurang mengerti dan tidak tahu makanya sharing sama teman untuk bertanya dan mempelajari isi rekaman tersebut. Akan tetapi, temanku mengajak seseorang yang tak kukenal, yang ternyata wartawan. Waktu itu, dia meminta rekaman tersebut dengan alasan akan mempelajari dulu masalahnya,” ucap Abdul Hafis dalam Konferensi Pers.

Setelah berjalan waktu, lanjut Abdul Hafis, dirinya dipanggil oleh Kepala Bapenda Pekanbaru keruangannya dan dicecar seribu pertanyaan perihal Rekaman pembicaraan tersebut.

” Saya tidak tahu apa masalahnya saat itu dipanggil keruangan kerja belaiu. Saat saya masuk keruangan beliau, saya kena marah dan ditekan untuk berkata jujur dengan mengatakan, “kamu tau gak, gara-gara rekaman ini, duit saya hampir habis 100 Juta untuk bayar wartawan. kamu mau mengganti duit saya?,” Ucap Abdul sembari meniru ucapan atasannya saat itu.

Setelah marah dan mengatakan hal itu, Abdul Hafis mengaku disuruh untuk menghapus semua rekaman dan menahan Hp nya.

” Saya tidak tahu siapa Wartawan yang datang dan minta hampir 100 Juta ke Atasan saya. Akan tetapi, hal ini justru merugikan saya karena telah dipecat dari tempat kerja dan dilaporkan ke Polda Riau oleh Atasan saya sendiri,” Pungkasnya saat konferensi Pers di Podcast AMPR.

Sementara itu, Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi terkait oknum wartawan yang memanfaatkan dan diduga meminta hampir 100 Juta terkait rekaman dugaan korupsi piutang pajak tersebut hingga berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media ini. ***