Home / Riau / Oknum Propam Polres Dumai Tersandung Kasus 1035 Butir Pil Ekstasi

Oknum Propam Polres Dumai Tersandung Kasus 1035 Butir Pil Ekstasi

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan bahwa Oknum Polisi inisial HJ (46) merupakan anggota Polres Dumai yang ditangkap Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau yang ditangkap bersama barang bukti 1035 Pil Ekstasi.

HJ merupakan oknum polisi dari Polres Dumai yang berpangkat AIPDA, dan bertugas di bagian Propam Polres Dumai. AIPDA HJ ditangkap Tim Ditnarkoba Polda Riau. Oknum polisi berinisial Aipda HJ (46) itu ditangkap di Kota Dumai pada Minggu (21/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aipda HJ ditangkap bersama 4 orang lainnya yang berinisial EH, F, DP dan CS. Aipda HJ diketahui berdinas di Propam Polres Dumai.

Dari lima orang itu, turut diamankan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1035 butir.

Terkait penangkapan itu, dibenarkan oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto.

“Iya benar, yang bersangkutan anggota BA Polres Dumai,” kata Nurhadi dikutip dari JPNN.com, Selasa (23/8).

Mantan Kapolres Rohil ini menjelaskan, bahwa penanganan terkait perkara itu ditangani oleh Polda Riau.

Penanganan pidana ditangani Ditnarkoba Polda, dan kita segera kenakan kode etik,” tutup Nurhadi. ***