Home / Riau / Video Tak Senonoh Wanita Joget Diatas Meja HUT Riau Ke-65, AMPR : Gubernur Riau Cederai Syariat Islam

Video Tak Senonoh Wanita Joget Diatas Meja HUT Riau Ke-65, AMPR : Gubernur Riau Cederai Syariat Islam

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) mengultimatum Gubernur Riau, Syamsuar harus menjelaskan dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Riau terkait video viral yang berdurasi 02:12 detik atas adanya aksi wanita yang bernyanyi dan berjoget tak senonoh yang viral dan beredar di media sosial dan grup itu yang telah mencederai umat Islam dan citra Melayu di Provinsi Riau

Koordinator Umum (Kordum) AMPR Provinsi Riau, Zulkardi mengatakan bahwa, joget tak senonoh tersebut tidak sesuai dengan Image ataupun Citra Pemerintah Provinsi Riau yang telah dikenal sebagai Budaya Islam dan Tanah Air Melayu dan Adat bersendi Syarak. Dimana, Adat bersendi Syarak Kitabullah. Makna pepatah melayu itu adalah adat yang ditopang syariat Islam harus berdasarkan alquran dan hadits. Apalagi kejadian ini mencoreng hari kemerdekaan republik Indonesia.

” Pepatah itu lazim didengungkan sebagai falsafah kehidupan masyarakat Melayu di Provinsi Riau “Mohon maaf, itu tidak sesuai dengan budaya masyarakat Provinsi Riau yang religius. Apalagi 90 persen di Riau ini muslim,” ucap Zulkardi kepada awak media. Senin, (22/08/2022).

Disinggung Soal Penanggung Jawab,  Zulkardi Mengatakan, kalau dilihat atas penyelenggaranya tentu Ketua Golf Indonesia Riau Harus Bertanggung Jawab.  Namun Spanduk/Baliho nya Kegiatan ini Juga Termasuk di Rangkaian Kegiatan HUT Riau yang Ke-65 dan ada Foto Gubernur  Syamsuar di Video Tak Senonoh Tersebut. Makanya, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau (AMPR) ultimatum Syamsuar agar minta maaf segera dengan nada keras,” Ucap Zulkardi ke awak media.

Bukan hanya Itu yang terlihat didalam video ada Pejabat Pemprov Esselon II ditengah – tengah Merekam  isi celana biduan yang joget di atas meja makan peserta turnamenGolf Yang beredar dan Kami AMPR sedang memeriksa kebenaran ada atau tidak pegawai Pemprov  Riau Esselon II merekam isi celana biduan tersebut.

“AMPR sudah melakukan pembahasan internal dengan Para Pemimpin – pemimpin Mahasiswa yang ada Di Provinsi Riau juga koordinasi dengan ormas Islam. Insyaallah Senin mudah-mudahan ada sedikit info hasil lapangan,” Ungkap Zulkardi.

Pihaknya juga meminta kepada kepolisian segara  ambil langka untuk menciptakan Provinsi Riau yang berkah dan bermartabat.

Itu sudah masuk  tindak pidana pornografi sebagaimana yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi Sudah masuk pasal 9 dan 10.

Dimana Pasal 9 berbunyi, Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Dan Pasal 10, Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

“Kami minta segera diselidiki dan ungkap. Ini jelas sangat bertentangan dengan visi-misi pemerintah dan norma hukum masyarakat,” Pungkas Zulkardi. ***