Home / Riau / Diperiksa Terkait UU ITE, Gilang : Klien Kita Rekam Pembicaraan Dugaan Korupsi di Bapenda Pekanbaru

Diperiksa Terkait UU ITE, Gilang : Klien Kita Rekam Pembicaraan Dugaan Korupsi di Bapenda Pekanbaru

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Gilang Ramadhan, SH yang merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Abdul Hafis (22) yang merupakan terlapor dan mantan pekerja Honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru yang telah dipecat dari tempat kerjanya lantaran merekam pembicaraan rapat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di kantor Bapenda Pekanbaru mendatangi Polda Riau untuk mendampingi Abdul Hafis yang dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE ke Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.

” Diperiksa dan dimintai keterangan terkait LP Nomor 99/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 04 April 2022 atas Laporan Zulhelmi Arifin selaku Kepala Bapenda Pekanbaru pada tanggal 31 Mei 2022. Selaku masyarakat yang patuh dengan hukum, dan mendapatkan panggilan resmi, kita mendampingi Abdul Hafis datang ke Polda Riau untuk dimintai keterangan sebagai terlapor keruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau,” Sampaikan Gilang Ramadhan, SH selaku Penasehat Hukum dari Abdul Hafis (terlapor) di sekitaran Mapolda Riau. Senin, (22/08/2022).

Sebanyak 18 Pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik kepada klien kita, salah satunya terkait dugaan pelanggaran UU ITE dengan dugaan merekam dan menyebarluaskan isi percakapan rapat di salah satu ruangan di Bapenda kota Pekanbaru.

” Kita membantah dengan tegas, bahwasannya klien kita berada di ruangan rapat dari awal hingga akhir rapat. Karena, klien kita berada di ruangan tersebut,” Kata Gilang.

Saat ditanya perihal pelanggaran apa yang dilakukan Abdul Hafis apakah menyadap atau merekam pembicaraan saat rapat sehingga dilaporkan ke Polda Riau, Gilang menjawab bahwa menyadap dan merekam konsepnya berbeda. Nanti kita akan lihat, apakah klien kita menyadap atau merekam.

” Pengakuan klien kita (Abdul Hafis_red) bahwa dirinya merekam pembicaraan rapat tersebut. Adapun alasan klien kita merekam hasil rapat untuk belajar mengenai pekerjaan dia. Karena, klien kita ini mempunyai daya ingat yang cukup lemah. Sehingga merekam hasil rapat tersebut,” Ungkap Gilang.

Jadi ini pemanggilan pertama, sembari kita menunggu hasil perkembangan dari pemanggilan ini, mudah-mudahan hasilnya baik bagi kita semua. Sambungnya.

Jadi, kita berharap agar Pj. Walikota dan masyarakat kota Pekanbaru mengawal kasus ini. Karena, kalau menurut kita selaku Kuasa Hukum, Abdul Hafis tidak ada merugikan pribadi Kepala Bapenda Pekanbaru atau menyelamatkan keuangan negara.

” Kita akan menyurati beberapa pihak untuk meminta perlindungan. dan juga kita akan surati Pj. Walikota Pekanbaru untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena, menurut kita, Abdul Hafis merekam karena mendengar adanya pembicaraan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga suara Pelapor (Zulhelmi Arifin). Yang dimana, ketika rekaman itu viral, Pelapor yang menjabat sebagai Kepala Bapenda Pekanbaru memberhentikan klien kita dan melaporkan ke Polda Riau,” Ucap Gilang.

” Aneh saja, Klien kita menyelamatkan uang negara bukan merugikan Pribadi dari Pelapor. Karena, lokasi merekamnya berada di Kantor Bapenda Pekanbaru dan juga untuk belajar,” Pungkas Gilang. ***