Home / Riau / APMRB Minta APH Periksa Yopi Arianto dan Hendrizal Diduga Menerima Hasil Sawit 1.500 Hektar PT Duta Palma

APMRB Minta APH Periksa Yopi Arianto dan Hendrizal Diduga Menerima Hasil Sawit 1.500 Hektar PT Duta Palma

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMRB) Menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejati Riau Jalan. Sudirman terkait dugaan keterlibatan Mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto dan Sekda Bupati Inhu Hendrizal atas dugaan telah menerima hasil lahan sawit sebanyak 1.500 hektar sejak Tahun 2017 sampai 2022 yang hasil nya tidak pernah diterima masyarakat dari Perusahaan PT. Duta Palma yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejagung RI.

” Kami, (APMRB) yang merupakan wadah perkumpulan beberapa organisasi pemuda mahasiswa yang ada di Provinsi Riau, (FPMPH-R, FORKOT dan Gerak) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Riau untuk memeriksa mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto dan Sekda, Hendrizal terkait 1.500 Hektar lahan masyarakat yang sejak Tahun 2017 sampai 2022 tidak pernah menerima hasil dari PT. Duta Palma yang sesuai kesepakatan di Tahun 2000 memberikan sebanyak 2 Hektar per KK,” Sampaikan Anki Mei Putra, SH saat orasi.

Lanjutnya, di Tahun 2017 pihak Pemkab Inhu dalam hal ini melalui Sekda tanpa ada pemberitahuan ke Masyarakat dan sosialisasi mengajukan surat ke Duta Palma, bahwa lahan 1.500 Hektar tersebut milik Pemkab, yang membuat sebanyak 600 KK di Kabupaten Inhu mengalami kerugian kurang lebih sebesar 400 Miliar karena tidak mendapatkan Hak atas hasil lahan yang telah disepakati sejak awal. Ucapnya.

Persoalan ini sudah mulai menemukan titik temu terhadap siapa-siapa saja yang diduga terlibat di pusaran suap Duta Palma Group.

Dari pantauan awak media, sebelum berorasi dan membentang beberapa spanduk di gerbang aparat penegak hukum (APH) Riau itu, para pengunjuk rasa ini melakukan aksi serupa di bundaran Tugu Zapin, pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Beberapa spanduk yang berukuran ”raksasa” itu terpampang foto eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu) YA dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) berinisial H, serta mantan Bupati Inhu RTR. Lalu ada juga tampang bos PT Duta Palm Group Surya Darmadji yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.

”Kami meminta pihak Kejati Riau di bawah kepemimpinan yang baru, Bapak Supriadi, S.H., M.H., untuk memanggil dan memeriksa mantan Sekdakab Inhu Hendrizal bersama Bupati Yopi Arianto terkait dugaan penggelapan hasil dari 1.500 hektar perkebunan kelapa sawit dari PT Duta Palma untuk masyarakat Pangkalan Kasai,” kata Andre Kurniawan, Koordinator Lapangan (Korlap) 2 APMRB dalam orasinya.

Dia memastikan, sudah 5 (lima) tahun perkebunan kelapa sawit seluas 1.500 hektare itu tidak diserahkan kepada masyarakat.

”Padahal tahun 2017 lalu, pihak PT Duta Palma Group yang terdiri dari PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening dan PT Panca Agro Lestari sudah bersedia menyerahkan lahan seluas 1.500 hektare untuk masyarakat 5 desa di Kabupaten Inhu,” timpal Angki Kurniawan, Korlap 1 APMRB.

Penyerahan lahan untuk masyarakat 5 desa yang terdiri dari Desa Penyaguan, Desa Pangkalan Kasai, Desa Kuala Mulia, Desa Kuala Cenaku dan Desa Danau Rambai. Penyerahan lahan itu diinisiasi Sekdakab Inhu Hendrizal. Ketika itu, PT Duta Palma Group mau menyerahkan lahan kebun sawit pola KKPA itu setelah ada jaminan dari Pemkab Inhu tidak akan ada lagi tuntutan serupa.

Kedua, Pemkab Inhu diminta akan membantu dan mempermudah terhadap seluruh proses permohonan legalitas yang sedang ataupun yang akan diajukan di kemudian hari oleh PT Duta Palma Group.

Ketiga, Pemkab Inhu bersedia mengkoordinir secara langsung pelaksanaan pembagian lahan kebun kelapa sawit pola KPPA kepada masyarakat 5 Desa di Inhu itu. Namun setelah perjanjian itu, tidak ada yang didapat oleh masyarakat setempat,” pungkas Angki lagi.

Usai berorasi, massa APMRB yang terdiri dari Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R), Forum Kota Rakyat Biasa (Forkot) dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERAK), Ketua Koperasi Rahmat Tani Usaha dan beberapa masyarakat dari 5 Desa, Kecamatan Pangkalan Kasai itu diundang untuk menyampaikan aspirasi mereka di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

Kehadiran perwakilan pengunjuk rasa itu disambut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Budi Raharjo dan Kasi Penkum dan Humas Bambang. Setelah aspirasi mereka ditampung oleh perwakilan Kejati Riau itu, massa APMRB itu pun membubarkan diri dengan tertib. ***