Home / Riau / Aliansi Pemuda Dan SAPMA IPK Riau Desak Pemko Tutup Hotel Parma Arengka Diduga Jadi Tempat Prostitusi & Narkoba

Aliansi Pemuda Dan SAPMA IPK Riau Desak Pemko Tutup Hotel Parma Arengka Diduga Jadi Tempat Prostitusi & Narkoba

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Aliansi Pemuda RT004/RW003 Kelurahan. Sidomulyo Timur, Kecamatan. Marpoyan Damai bersama Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Pekanbaru untuk mendesak Pemerintah untuk menutup dan menyegel Hotel Parma di Jalan. Soekarno Hatta yang diduga tidak memiliki izin dan dijadikan tempat maksiat (Prostitusi) dan Peredaran Narkoba.

” Kami datang kesini untuk meminta Pemerintah kota Pekanbaru agar menutup Hotel Parma, karena diduga dijadikan tempat prostitusi dan peredaran narkoba yang membuat kami selaku Pemuda yang tinggal disana resah dan terganggu,” Sampaikan Korlap Aliansi Pemuda dan SAPMA IPK Riau, Sarin Putra di gedung MPP Pekanbaru. Rabu, (10/08/2022).

Lanjutnya, Hotel Parma di Arengka tersebut, sejak Tahun 2019 diduga tidak memiliki izin. Akan tetapi, masih tetap beroperasi dan buka setiap harinya.

” Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa Hotel Parma hanya mengantongi Izin gangguan. Yang setelah kami telaah, izin tersebut sudah habis kadaluarsanya. Dimana, izin gangguan tersebut hanya sampai 2019. Jadi, hal ini sudah sangat meresahkan dan menganggu kami selaku masyarakat tempapatan yang berada disana,” Ucap Sarin.

Sarin juga mengatakan, bahwa Ketua RT mereka diduga telah menerima uang bulanan dari Hotel Parma. Sehingga, mereka menggelar aksi ke Gending MPP Pekanbaru.

” Pak RT kami patut diduga mendapatkan uang bulanan dari Hotel Parma. Karena, sebelum kami menggelar aksi di MPP, Pak RT kami diam seribu bahasa dan cuek terhadap Kami selaku Pemuda dan Masyarakat tempatan disana,” Ungkap Sarin.

Kami hanya ingin, Hotel Parma tersebut ditutup atau diganti namanya jadi Hotel Syariah. Karena, tidak jauh dari Hotel tersebut terdapat rumah Tahfiz Alquran. Tegasnya.

Jadi, jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh Pemerintah selama 3×24 Jam, maka Aliansi Pemuda bersama SAPMA IPK Riau serta Masyarakat RT004/RW003 akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak sampai Hotel Parma ditutup atau diganti namanya menjadi Hotel Syariah agar dugaan Prostitusi dan Peredaran Narkoba disana hilang dan lenyap. Pungkas Sarin Didampingi Nioga Ginting.

Sementara itu, Ketua RT004/RW003, Ronald ketika dikonfirmasi terkait tudingan telah menerima uang bulanan dari Hotel Parma yang diduga jadi tempat Prostitusi dan Peredaran narkoba mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Sekretaris RT, Rizky dan belum menjawab konfirmasi awak media karena masih diluar kota.

” Nanti sya jelas kan setelah sya balik ke pekanbaru,” Balas Rizky Singkat.

Sementara itu, Rozi yang mengaku Manager Hotel Parma Arengka kepada Aliansi Pemuda RT004/RW003 saat dikonfirmasi terkait dugaan Prostitusi dan Peredaran narkoba serta izinnya seperti apa mengarahkan media ini untuk konfirmasi ke Pengacara Hotel.

” Izinnya lengkap bang, tapi bagusnya Abang konfirmasi ke Pengacara kita saja. Kemudian, perihal tudingan Prostitusi dan Peredaran Narkoba silahkan laporkan kalau ada ditemukan. Kemudian, untuk bulanan ke Ketua RT memang ada karena Hotel kita berada di wilayah sana. Jadi, kalau Abang mau lebih detail konfirmasi ke Pengacara Hotel aja,” Jawab Rozi Singkat.

Sementara itu, Pengacara Hotel Parma, M. Amien Subayang membantah pernyataan dari Korlap Aliansi Pemuda dan SAPMA IPK Riau.

” Mengenai hotel parma tempat prostitusi adalah tidak benar. karena setiap tamu yg menginap pihak hotel tetap menanyakan identitasnya, dan masalah narkoba juga tidak benar krn pihak hotel slalu terbuka untuk diraziahin dari berwajib. apabila terindikasi ada peredaran narkoba,” Balas Pengacara Hotel Parma.

Kemudian, perihal uang bulanan kepada Ketua RT adalah sebagai ucapan terima kasih karena tempat/lokasi hotel berada di wilayah RT tersebut. dan itu BUKAN uang sogokan dari hotel. serta masalah izin hotel, bahwa semua persyaratan izin telah dimiliki oleh hotel parma dari instansi terkait dan mengikuti semua aturan yg dibuat oleh pemko Pekanbaru. begitu kira2 pak,” Jawab M. Amien Subayang selaku Pengacara Hotel Parma. ***