WARTAOKE.NET – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol. FS (Ferdy Sambo) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
” Tidak ada kasus tembak-menembak melainkan ini kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana, Saudara FS Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan Pasal 340 Subiseder 338 Junto 55 dan 56 dengan ancaman Hukuman Mati dan Penjara seumur hidup,” Sampaikan Kapolri saat Konferensi Pers di Mabes Polri. Selesa, (09/08/2022).
Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo ada 3 personel lainnya yang sebelumnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Diantaranya, Bharada RE, Brigadir RR dan Bripka K.
Kapolri juga mengatakan, bahwa untuk motif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih didalami oleh Timsus Mabes Polri.
” Ada 54 Personel yang diperiksa Timsus. Dan 31 Personel ditetapkan melanggar Kode Etik Polri yang dari sebelumnya 25 Personel dengan cara menghilangkan barang bukti. Dan dari 31 Personel tersebut, 11 Personel ditempatkan di Rutan khusus Mako Brimob Polri,” Sampaikan Kapolri.
Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari pengakuan Bharada E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dari sebuah kertas yang ditulis nya sendiri.
” Bharada E meminta Justice Collaborator (JC). Kemudian, dia menulis disebuah kertas hal yang sebenarnya terjadi terkait kematian Brigadir J. Dimana, Bharada E melakukan pembunuhan atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Atas pengakuan tersebut, Timsus langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J,” Pungkas Kapolri. ***