Home / Riau / Kajati Riau Berganti, DPP SPKN : PR Kajati Baru, Harus Bongkar Laporan KKN Yang Diendapkan

Kajati Riau Berganti, DPP SPKN : PR Kajati Baru, Harus Bongkar Laporan KKN Yang Diendapkan

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Kepala kejaksaan (Kajati) Riau diganti. Dari yang sebelumnya Dr. Jaja Subagja berganti menjadi Dr. Supriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Atas pergantian pucuk pimpinan di Gedung Satya Wicaksana tersebut, Sekretaris DPP SPKN, Frans Romi berkomentar dan memberikan tanggapan serta harapannya kepada Kajati Riau yang baru.

” Kehadiran Dr Supardi SH MH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau membawa angin segar bagi masyarakat Riau dengan harapan bisa membongkar dan menuntaskan segudang kasus KKN di Riau,” Sampaikan. Romi kepada media ini. Selasa, (9/8/2022).

Lanjutnya, dirinya berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau baru agar bisa menjawab dan menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) dan segepok laporan masyarakat yang selama ini diduga mengendap di Kejati Riau yang lama dipimpin oleh Jaja Subagja selama ini. Sambungnya.

Adapun dasar alasan Sekjen DPP SPKN tersebut mengatakan, bahwa sejumlah kasus korupsi telah dilaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi di Riau. Akan tetapi, hampir satu tahun laporan disampaikan tetapi tidak kunjung ada kejelasan.

” Selain Laporan DPP SPKN. Setidaknya, saat ini di Kejaksaan Tinggi Riau cukup banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Namun, tak jelas ujung pangkalnya,” sindirnya.

Dikatakan Romi, adapun dari beberapa laporan yang DPP SPKN sampaikan ke Kejati Riau namun mengendap hingga saat ini, salah satunya dugaan KKN Laporan dugaan korupsi. Diantaranya ;

1.Pengadaan alat berat yang digelontorkan dari dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2021.

2.Laporan dugaan KKN di PUPR Riau terkait Pembangunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Siak, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Talaga Zamrud dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.078.828.004,90 pada tahun anggaran 2020.

3. Peningkatan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 10.341 434.642,29 yang dimenangkan dilaksanakan oleh rekanan PT. Binakarya Abadi Selaras pada tahun anggaran 2020.

4. Pemeliharaan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 4.663.584.699,21, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT. Khairani Delisa Putri, tahun anggaran 2020

5. Pembangunan Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Bina Riau Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.449.999.401,29 pada tahun anggaran 2020. Dimana laporan ini sudah tahun lebih bergulir namun hingga saat ini tidak di respon.

Selanjutnya Dugaan KKN pada kegiatan Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Kabupaten Siak Tahun 2022.

Ia berharap, semoga kedatangan penyidik senior di korps Adhyaksa ini bisa merespon semua laporan dugaan tindak pidana korupsi di Riau terungkap. Dan menyeret oknum pelaku KKN yang merugikan uang negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompok. ucap Romi.

Romi juga berharap, agar kedepan Kejati Riau yang baru lebih respon, transparan, akuntabel dalam penanganan setiap laporan masyarakat. Terutama dalam hal adanya dugaan tindakan Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara. Sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Riau. pungkasnya.

Untuk diketahui, Dr. Supardi sebelum menjabat sebagai Kajati Riau beliau merupakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, selanjutnya Dr.Jaja Subagja SH MH yang saat ini sebagai Kepala Kejaksaan Riau dimutasi menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Hal ini tertuang didalam salinan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022,tentang mutasi di tubuh kejaksaan Republik Indonesia. ***