Home / Nasional / Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal 340

Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal 340

WARTAOKE.NET – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Nonaktif, Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) Sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

” Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan Pasal 340 Subiseder 338 Junto 55 dan 56 dengan ancaman Hukuman Mati dan Penjara seumur hidup,” Sampaikan Kabareskrim saat Konferensi Pers di Mabes Polri yang dipimpin langsung Kapolri. Selesa petang, (09/08/2022).

Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo, ada 3 personel lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Diantaranya, Bharada RE, Brigadir RR dan Bripka K. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka baru. Singkat Kabareskrim.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memimpin Konferensi Pers mengatakan, bahwa untuk motif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih didalami oleh Timsus Mabes Polri.

” Ada 31 orang yang diperiksa Timsus dari sebelumnya 25 Personel. Dan dari 31 Personel tersebut, 11 Personel ditempatkan ditempat khusus di Mako Brimob Polri, Sampaikan Kapolri.

Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari pengakuan Bharada E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dari sebuah kertas yang ditulis nya sendiri.

” Bharada E meminta Justice Collaborator (JC). Kemudian, dia menulis disebuah kertas hal yang sebenarnya terjadi terkait kematian Brigadir J. Atas pengakuan tersebut, Timsus melakukan gelar perkara dan menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J,” Singkat Kapolri. ***