Home / Pelalawan / 4 Oknum Gakkum KLHK Riau Terkena OTT Polres Pelalawan

4 Oknum Gakkum KLHK Riau Terkena OTT Polres Pelalawan

Foto : 4 Orang Oknum Gakkum KLHK Provinsi Riau.

WARTAOKE.NET, PELALAWAN – Polres Pelalawan berhasil menangkap 4 (Empat) orang oknum petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Provinsi Riau yang diduga telah menerima uang sebesar Rp. 6.800.000 (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) atas dugaan tindak pidana korupsi kehutanan terhadap salah satu masyarakat yang menjadi korban inisial DP pada hari Senin sore, (18/07/2022).

Keempat oknum petugas Gakkum KLHK tersebut berinisial, AG (42), HS (51), Bus (44), Tel (54).

” Polres Pelalawan mendapatkan Laporan Masyarakat Inisial DP yang telah menjadi korban pemerasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh 4 oknum Pegawai Negeri atau penyelenggara yang bertugas di Gakkum DLHK Provinsi Riau dengan meminta uang sebesar Rp. 6.800.000, (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada korban yang saat itu sedang mengoperasikan alat berat excavator di Desa. Segati, Kecamatan. Langgam Kabupaten. Pelalawan yang berada didalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN),” Sampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui laporan tertulis. Selasa, (19/07/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian diantaranya, uang tunai sebesar Rp.6.800.000 dan kunci alat berat excavator.

Foto : Barang Bukti Berupa Uang Tunai dan Kunci Alat Berat
Foto : Barang Bukti Berupa Uang Tunai dan Kunci Alat Berat

Kemudian, keempat oknum petugas Gakkum KLHK Provinsi Riau beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.

Sementara untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Tag: