WARTAOKE.NET, TAMBANG – Sekitar Bulan Februari 2022 lalu, salah satu calon Konsumen/Kreditur bertemu dengan GT di lokasi Perumahan TQP di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Awalnya, GT beserta rekannya yang berada di lokasi saat itu mengajak korban penipuan dan pemerasan inisial B, untuk mengambil Perumahan hanya dengan Booking Rp.500.000 dan tabungan Rp.1.500.000 dengan cicilan Rp.990.000 per bulannya.
Perumahan TQP tersebut merupakan Subsidi Pemerintah. Tanpa melihat kondisi dalam dan tanpa memperhatikan sekitar Perumahan, B tertarik dan langsung menitipkan uang Booking sebesar Rp.500.000,-.
Sayangnya, GT dan MA yang bekerja pada Nani Property & Team (NPT) yang berkantor di jalan Taman Karya No 20 B Pekanbaru bekerja sama dengan pihak Pengembang Perumahan TQP ini, tidak pernah mengajak B untuk melihat kondisi dalam rumah hingga Akad Kredit.
“Dari awal saya merasa curiga, kenapa GT dan MA tidak pernah mengajak saya untuk melihat kondisi dalam rumah dan sekitar rumah terlebih dahulu. Baru saya dan Keluarga melihat isi dalam rumah setelah Akad Kredit di Bank BTN Sudirman,” ungkap B kepada Media. Jum’at, (15/6/2022).
Upaya penipuan yang dilakukan GT dan MA, lanjut B, sudah terlihat sejak awal. Bahkan pada saat proses di BTN, GT dan MA meminta uang Materai ke B Rp. 200.000 yang diserahkan B ke GT di Kantin BTN.
Kemudian, usai proses finish di BTN, GT dan MA kembali meminta uang Materai hingga Rp 500.000 ke B yang diserahkan B ke GT dan MA di Kantor NPT sesuai Bukti Kwitansi yang diminta B saat itu, 4 Maret 2022.
Tidak berhenti disitu saja, GT dan MA juga meminta uang kepada B dengan dalih ada kelebihan Tanah dan harus dibayar sebesar Rp 4.100.000, kemudian B membayar sesuai permintaan GT dan MA sebagaimana tercantum di atas Kwitansi.
Setelah itu lah, GT dan MA menyerahkan Kunci Rumah ke B. Selanjutnya, B bersama Keluarga pergi melihat kondisi dalam Rumah dan sekitaran Rumah. Begitu terkejutnya melihat kondisi dalam Rumah Type RSS (Rumah Sangat Sederhana) itu.
Kondisi Rumah tersebut sangat memprihatinkan karena terdapat 2 (dua) titik kebocoran dari Atap dan Plafon hingga pada saat hujan, lantai rumah kebanjiran. Kedua Pintu Kamar terbuat dari Triplex, Keramik kasar karena tidak berkualitas dan bahkan ada yang pecah di bagian depan dan di dalam rumah juga tidak rapi hingga ditumbuhi rumput.
“Disaat saya bersama Keluarga berada di rumah saat itu, tepatnya hari Minggu, hujan turun dan membanjiri lantai akibat kebocoran Atap dan Plafon. Kami sangat tidak nyaman ketika itu,” beber B.
Selain itu, Septy Tank tidak berfungsi, Air kelihatan hingga permukaan Pipa karena mungkin tertutup saluran di Paralon ke pembuangan.
Kemudian, Cor di Halaman Rumah patah hingga terlihat miring sehingga semakin rendah dari tembok Parit dan jalan. Apa lagi, halaman rumah lebih rendah dari pemukaan jalan.
“Ini sangat tidak nyaman, kok jalan lebih tinggi dari pada halaman rumah, tentu ini menjadi sasaran Banjir jika musim hujan. Kami merasa RSS ini sangat tidak layak huni,” ujarnya.
Awalnya, GT dan MA mengatakan harga rumah itu Rp 130.000.000, sedangkan harga yang tercantum di dalam Sertifikat sebagaimana dijelaskan oleh BTN sebesar Rp 123.500.000. Jelas ini sangat aneh.
Selanjutnya, pada Selasa 24 Mei 2022. Kreditur mendatangi Kantor BTN dengan membawa Surat Klaim. Hendak menemui Bagian Survey, Surya. Namun tidak berada di tempat.
Kemudian mendatangi ruangan Kepala Cabang BTN, yang bersangkutan ada di ruangan sedang bersama tamunya. Setelah lama menunggu, kemudian seorang perempuan yang merupakan Sekretaris Kacab BTN ini meminta agar dijelaskan Bagian Survey dan Bagian Kredit BTN.
“Bagian Kredit BTN, Rico lebih dulu datang, kemudian disusul Bagian Survey, Surya meneruskan pembicaraan dengan saya. Perdebatan sempat terjadi karena saya tetap minta Kacab BTN menanggapi Klaim saya saat itu. Namun Kacab BTN tidak merespon, tentu saja saya sangat kecewa,” kesalnya.
“Padahal, tujuan saya hanya meminta kepada Kacab BTN agar meninjau kembali proses administrasi sistem Perkreditan Perumahan Subsidi Pemerintah antara Pengembang dari NPT dan BTN, saya melihat ada yang janggal, makanya saya Klaim.
Disitu lah Rico dan Surya meminta waktu untuk menyelesaikan Klaim dengan catatan memanggil pihak NPT dan Kreditur.
“Berikan kami waktu, Surat bapak kami serahkan ke Kacab BTN supaya kami mendapat petunjuk, setelah itu kami panggil Developer dan bapak untuk diselesaikan masalah Klaim ini,” kata Rico dan Surya.
Hingga bulan Juli 2022 ini, Rico dan Surya tidak pernah memanggil Kreditur untuk dilakukan pertemuan dengan pihak NPT.
Sedangkan GT, lanjut B, sudah beberapa kali berjanji akan datang ke rumah B untuk mengembalikan kerugian B, baik sebelum Hari Raya Idul Adha maupun setelahnya sebagaimana Chat GT via WA kepada B, namun hingga saat ini GT tidak menepati janjinya.
“Mereka tidak ada itikad baik, artinya mereka seakan sudah bermufakat dalam melakukan pemerasan dan penipuan ini. Semoga tidak ada korban lainnya di Perumahan TQP itu,” ujar B lagi.
“Saya juga tidak menyangka kalau BTN di bawah naungan Menteri BUMN Erick Tohir ini, Kepala Cabang, Bagian Kreditur dan Bagian Survey mengabaikan Hak Konsumen-nya,” terang B dengan sangat kesal.
Sementara dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan pihak NPT yakni GT dan MA, B sedang menyiapkan berkas laporan ke Polisi untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Menurut B, bila mana nantinya dalam laporannya ditemukan adanya unsur Pidana sebagaimana dalam Pasal Pemerasan dan Penipuan, maka ini akan menjadi dasar proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan. ***/Rls