Foto : Pengacara ahli waris Alm. Yasman (Penggugat), Agus Tri Khoiruddien, SH
WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Sidang mediasi antara Penggugat Keluarga yang merupakan ahli waris Pengelola Pasar Baru Panam Alm. Yasman ke pihak Tergugat dalam hal ini terdiri dari V (lima) Tergugat dan I (satu) turut tergugat mengalami jalan buntu alias ‘deadlock’ atau gagal karena mediasi yang diagendakan antara Penggugat dan Tergugat tidak ada kesepakatan bersama.
Pengacara keluarga ahli waris Alm. Yasman (Penggugat), Agus Tri Khoiruddien, SH mengatakan, bahwa mediasi gagal karena pihak penggugat dan pihak tergugat tidak ada jalan keluar atau kesepakatan, sehingga akan berlanjut ke sidang pemeriksaan materi perkara.
” Mediasi Gagal atau Deadlock. Jadi, ada VI (enam) yang kita Gugat, V (Lima) diantaranya tergugat dan I (satu) turut tergugat yang terdiri dari Tergugat I (Agus Salim) yang merupakan anak dari Alm. M. Zein yang dulunya bersama Alm. Yasman mengelola lahan seluas 300 x 140 Meter kepada klien kita (Alm. Yasman) untuk dijadikan Pasar Baru Panam pada Tahun 1993 dengan surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru dengan Nomor 157/DSB/III/1993. Kemudian, Pada Tahun 2006, Alm. Yasman memberikan ganti rugi ke Alm. M. Zein. Dan, pada Tahun 2011 tepatnya bulan Juli, Tergugat 1 (Agus Salim_red) yang mewakili ayahnya menjual sisa tanah tersebut ke Alm. Yasman teruang lengkap dalam Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 05 tanggal 11 Juli 2011 dihadapan Turut Tergugat,” Sampaikan Agus kepada Awak media. Selasa, (12/07/2022).
Kemudian, Tergugat II (H. Yurni) yang merupakan Ketua RW 18 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani yang diduga telah melakukan Provokator ke para Pedagang dengan mengatakan Pasar Baru Panam bukan milik ahli waris Keluarga Alm. Yasman. Begitu juga dengan Desi Ratnasari (Tergugat III), Pemko Pekanbaru (Tergugat IV), Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru (Tergugat V) dan Notaris Baktiasih Durin yang turut Tergugat. Ucap Agus.
Dengan gagalnya mediasi hari ini, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan materi perkara. Sambungnya.
Sebelumnya, kami telah melakukan mediasi diluar persidangan dengan pihak tergugat I yaitu Agus Salim. Akan tetapi, tergugat I menginginkan untuk cabut gugatan dengan tanpa syarat. Sementara, klien kita (Ahli Waris Yasman) sesuai dengan Pengikat Jual Beli (PJB) tercantum nama tergugat I di PJB tersebut.
Diceritakan Agus, Pemilik dan Pengelola Panam Baru Panam Alm. Yasman melalui Istri dan anak-anaknya resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lantaran para pihak tergugat terutama tergugat II-V mengklaim Pasar Baru Panam bukan milik Alm. Yasman tanpa ada bukti dan dasar hukum.
” Tergugat II-V selalu mengklaim Pasar Baru Panam bukan milik klien kami, melainkan milik Pemerintah. Akan tetapi, dasar hukum dan surat belum ada, hanya selembar surat dari BPN kota Pekanbaru sebatas surat keputusan bukan sertifikat pengelolaan untuk mempengaruhi para pedagang disana,” Tutur Agus.
Jadi, atas klaim pihak tergugat ke para pedagang, klien kami (keluarga ahli waris Alm. Yasman) mengalami kerugian materil dan immateril yang sangat besar.
” Uang sewa lapak, sebanyak 145 Lapak dan uang sewa kios sebanyak 30 kios yang pertahunnya dengan rincian sebagaimana diatas dengan jumlah Rp. 653.000.000,- seluruh lapak + 168.000.000,- seluruh kios Total., 827.000.000 (Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) tidak bisa diambil ahli waris. Kemudian, kerugian immateriil sebesar 1 (satu) miliar rupiah lantaran para pihak tergugat II-V mempengaruhi para pedagang disana,” Ucapnya.
Kemudian, untuk pihak tergugat I (Agus Salim_red) digugat karena dialah yang mewakili ayahnya (Alm. M.Zein) selaku pemilik tanah Pasar Baru Panam seluas 300×140 meter yang telah jual sebagaimana pjb , dan tergugat I lah yang menandatangi Perjanjian Jual Beli (PJB) ke klien kami. Sehingga, Tergugat I (satu) harus bisa menjelaskan secara hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian materil dan inmateril. Tambahnya.
Kemudian, untuk Pihak Tergugat lainnya (II-V) terutama Tergugat II, H. Yurni, Tergugat III, Desi Ratnasari dan Tergugat IV, Pemko Pekanbaru selalu mengatakan, bahwa Pasar Baru Panam merupakan milik Pemerintah kepada para pedagang tanpa ada dasarnya.
” Negara ini Negara Hukum. Jadi, segala sesuatunya, apalagi yang terkait dengan Hak dan martabat manusia harus bisa di dipertanggungjawabkan secara hukum juga. Bukan asal klaim karena punya kekuasaan dan jabatan,” Kata Agus kesal.
Jadi, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru nanti yang menangani perkara ini harus cermat dan utamakan hati nurani saat menjadi memimpin sidang pemeriksaan materi perkara Pasar Baru Panam ini.
” Dengan gagalnya mediasi hari ini, sidang perkara Pasar Baru Panam akan berlanjut dengan pemeriksaan materi perkara. Harapan kami, Hakim yang memimpin jeli dan utamakan hati nurani untuk memeriksa materi perkara demi terwujudnya supremasi hukum,” Singkat Agus. ***