Home / Riau / Kuasa Hukum SPB Menanggapi Kasus Penimbunan Lahan MTQ Tahun 2020

Kuasa Hukum SPB Menanggapi Kasus Penimbunan Lahan MTQ Tahun 2020

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Terkait Penetapan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020, ditanggapi oleh kuasa hukum dari SPB. Selasa, (12/07/2022).

Sebelumnya, Kedua orang tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa Siang (12/7/2022).

Kemudian berdasarkan pertimbangan Tim Penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHAP melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara.

SPB disebut selaku Supervisi Engineering dari CV Althis Konsultan, di dampingi langsung oleh Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Advokat-Kurator & Pengurus A.R & Rekan.

Pemeriksaan tersebut dihadiri langsung oleh Muhammad Iqbal SH selaku Ketua Team Kantor, bersama Cahaya Putra SH dan Ahmad Nizar S.H.

Ketua Team Kordinator, mengatakan pihaknya terus mendampingi SPB menjalani proses pemeriksaan Kliennya hingga ada penetapan itu dikeluarkan Penyidik Kejari Pelalawan.

“Saya bersama rekan mendampingi klien kami selama proses pemeriksaan,” tutur Iqbal (melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media. Selasa (12/7/2022) Malam ini.

Kemudian Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses penyidikan dari kejaksaan dan akan mengawal hingga persidangan.

Kami apresiasi segala tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Pelalawan, mudah-mudahan proses penegakan hukum sesuai harapan,” tuturnya. ***/Rls