Foto : Roi Efri Alias Romi (tengah) bersama Dimas Pangestu (kiri).
WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Teman dari Dimas Pangestu (Terlapor) Pencemaran nama baik siap bertemu dengan Pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) perihal uang damai sebesar 20 Juta untuk mencabut Laporan Polisi (LP) dan uang damai atas tindakan dari terlapor yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dari klien mereka yang bernama Rismayulis alias Teva Iris di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Roi Efri yang biasa dipanggil Romi mengatakan, bahwa dia mendengarkan sendiri, bahwa Pengacara Rismayulis yang bernama Rini mengatakan untuk cabut laporan harus bayar 20 Juta rupiah.
” Rini tuh (Pengacara), saat di ruangan mediasi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan kepada Dimas Pangestu (Terlapor) untuk siapkan uang 20 Juta rupiah dengan waktu 2 hari agar laporan dicabut dan untuk mengganti biaya mereka selama ini,” Sampaikan Roi saat Konferensi Pers di Jalan. Riau. Jumat Malam, (08/07/2022).
Lanjut Roi, dirinya siap di Komfortir langsung dengan pengacara Rismayulis jika pernyataan terlapor di media bohong.
” Saya siap bertemu dan berjumpa dengan Bu Rini perihal uang 20 Juta untuk damai dan cabut laporan. Jika pernyataan Dimas di media katanya bohong,” Terangnya.
Jangan laporan dari Rismayulis dijadikan ajang manfaat atau pemerasan oleh pengacaranya. Terlapor ini orang susah, darimana dia mendapatkan uang 20 Juta, apalagi dalam waktu 2 hari. Ucapnya.
Terakhir disampaikan Roi yang ikut mendampingi terlapor (Dimas Pangestu) saat mediasi di Polda Riau mengharapkan jika pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru jangan memutar balikan fakta dan mengatakan tidak ada nominal 20 Juta Rupiah tersebut.
” Saya dengar sendiri dan siap dikomfortir langsung dengan pengacaranya. Jangan bilang nominal 20 Juta tidak ada, karena saya ada disitu, dan saya sangat yakin seratus persen,” Pungkas.
Untuk diketahui, Dimas Pangestu dilaporkan oleh Rismayulis alias Teva Iris terkait pencemaran nama baik di media sosial dengan mengatakan sebagai “Aktivis Munafik” pada bulan Mei 2022.
Atas laporan tersebut, Dimas Pangestu (terlapor) pada hari Kamis, (07/07/2022) pukul 10.00 Wib mendapatkan surat panggilan dari penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukannya mediasi terkait Laporan dari Rismayulis tersebut.
Didalam mediasi tersebut, Rismayulis (pelapor) diwakili 2 (Dua) orang Pengacaranya yang bernama Rini dan Rere. Sementara, Dimas Pangestu (terlapor) hadir bersama Roi Efri selaku Abang dan juga temannya.
Didalam mediasi tersebut, pengacara pelapor bernama Rini mengatakan, bahwa untuk cabut laporan polisi dan pengganti biaya transportasi, Dimas Pangestu harus menyiapkan uang sebanyak 20 Juta rupiah dengan waktu 2 hari paling lama. ***