Home / Riau / Waduh, SE Pj Walikota Pekanbaru Terkait Sampah Tak Berlaku di Tuah Karya

Waduh, SE Pj Walikota Pekanbaru Terkait Sampah Tak Berlaku di Tuah Karya

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Surat Edaran (SE) Pj Walikota Pekanbaru pada bulan Juni 2022 terkait pengelolaan sampah rupanya tidak dijalankan/tidak berlaku oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kelurahan. Tuah Karya, Kecamatan. Tuah Madani, kota Pekanbaru.

Dari pantauan awak media, Jumat siang, (08/07/2022) terlihat tumpukan sampah yang masih berserakan di sekitaran jalan. Budidaya, Kelurahan. Tuah Karya, Kecamatan. Tuah Madani, kota Pekanbaru yang tidak jauh dari kantor lurah disana dan rumah ketua RW 18 disana.

Salah satu warga, yang tidak mau namanya dicantumkan mengatakan, bahwa tumpukan sampah di pinggir jalan yang dekat dari kantor lurah dan rumah RW 18 sudah lama dan seperti dibiarkan saja.

” Tumpukan sampah tersebut sudah sering terjadi, cuma RT 01/RW 18 seperti tidak ada tindakan (slow respon) dan tidak ada ide untuk mengadakan gotong royong atau bersih-bersih lingkungan gitu,” Katanya.

Lanjutnya, Ini kan jalan umum, tentu warga yang lewat pasti melihat tumpukan sampah tersebut. Jadi, hal ini sudah sering dan biasa terjadi disini. Singkatnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada semua Camat dan Lurah Se-Kota Pekanbaru untuk pemberitahuan tentang jam buang sampah dan Pewadahan Sampah.

Adapun isi Surat Edaran Pj Walikota Pekanbaru sebagai berikut ; Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, bersama ini disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai berikut.

A. Mewajibkan untuk menyediakan wadah penampungan sampah di depan bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha atau didalam kendaraan bermotor.

B. Setiap Pengelola kawasan pemukiman/komersial/industri, kawasan khusus fasilitas umum/sosial dan fasilitas lainnya diwajibkan menyediakan fasilitas pewadahan sampah.

Kemudian, C. untuk jadwal pembuangan sampah dimulai pada pukul 19.00 WIB s/d 05.00 WIB dan sampah tersebut harus dikemas dalam kantong tertutup.

D. Memelihara dan menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat berusaha.

Kemudian, didalam Surat Edaran Pj Walikota tersebut pun ada larangannya, diantaranya ; Melarang membuang sampah sembarangan seperti ke taman atau tempat umum, sungai, kolam, drainase dan sempadan sungai. Kemudian, melarang membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi diluar Jam buang sampah yang telah ditentukan. ***