Home / Riau / DPP SPKN Menduga Lelang Pengadaan Bahan Kimia IKK di Bengkalis Sarat KKN

DPP SPKN Menduga Lelang Pengadaan Bahan Kimia IKK di Bengkalis Sarat KKN

Foto : Sekjen DPP SPKN, Romi Frans

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mencium dan menduga bahwa proses lelang proyek pengadaan bahan kimia SPAM IKK Bengkalis Tahun 2022 terdapat adanya unsur sarat KKN yang mestinya dilaksanakan transparan dan bebas dari perbuatan KKN. 

Dijumpai di Pekanbaru, Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (Sekjen SPKN), Romi Frans mengatakan, dugaan KKN di Satuan kerja (Satker) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dengan kegiatan ” Pengadaan Bahan Kimia untuk SPAM IKK Kabupaten Bengkalis tahun 2022,”. 

” Inikan (lelang) secara online oleh Pokja Pemilihan II UKPBJ Sekda Kabupaten Bengkalis. Namun, dalam prakteknya sangat jauh Panggang dari api. Salah satunya di Kabupaten Bengkalis Riau ini sistem pengadaan proyek Lelang,” Sampaikan Romi kepada Wartawan. Kamis, (30/06/2022).

Dikatakan Romi Frans, berdasarkan  hasil investigasi dan data yang mereka peroleh, patut diduga proses lelang tersebut telah mengangkangi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ucapnya.

Biasanya, ucap Romi, saat pengumuman lelang di buka terdapat  37 Perusahaan yang mendaftar. Namun hanya 2 (Dua) perusahaan yang meng-upload dokumen penawaran. Yakni, PT. Cahaya Air Barat dengan angka penawaran Rp. 4.436.314.800, dan PT. Usaha Sepakat Jaya dengan angka penawaran Rp. 4.925.946.900,-

” Dari 2 (dua) perusahaan diantaranya, PT. Cahaya Air Barat yang dengan nilai  penawaran terendah (Rp.4,436,314,800) dibandingkan PT. Usaha Sepakat Jaya dengan nilai penawaran Rp. 4,925,946,900 terjadi selisih penghematan uang negara sekitar Rp 489.632.100,” 

Namun pihak Pokja Pemilihan II UKPBJ Sekda Kabupaten Bengkalis menetapkan  PT. Usaha Sepakat Jaya sebagai pemenang lelang. Dengan nilai  penawaran Rp.4,925,946,900 yang menjadi patut kamu duga adanya sarat KKN. Katanya.

Kami menilai, dalam proses lelang tersebut diduga telah terjadi  persekongkolan yang dilakukan panitia lelang, proses lelang hanya sebagai syarat namun sudah dikondisikan siapa yang menjadi pemenang lelang. ucap Romi Frans. 

Bahwa setelah menganilisis fakta-fakta tersebut di atas, kami dapat menyimpulkan Pokja Pemilihan II UKPBJ Sekda Kabupaten Bengkalis telah melanggar proses Pelelangan Umum (Tender) yang tidak sesuai dengan peraturan Perundangan-Undangan :

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbaharui kembali (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih da bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (Permen PUPR) nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia, urainya. 

Menariknya lagi, proses lelang  dengan kegiatan yang sama di Kabupaten Siak Riau.  Dimana kedua perusahaan tersebut tampil menjadi peserta lelang dan dimenangkan oleh PT. Usaha Sepakat Jaya, bener Romi. 

Data kecurangan dan keterlibatan oknum serta jejak digital sudah kami dikantongi, diduga oknum Pokja dan pihak PDAM Bengkalis tidak mempedomani regulasi. Maka besar kemungkinan SPKN akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum, pungkas Romi Frans. ***/Rls.