WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Orangtua mana yang tidak sedih dan terpukul jika anak kandungnya yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan hingga hamil 6 (enam) minggu. Sementara, pelaku pencabulan belum juga tertangkap sampai hari ini.
Hal itu lah yang dialami oleh LM (39) warga Mentanggor, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru selaku Orangtua dari CA (15) yang menjadi korban pencabulan dan telah melaporkan SN (17) Pelaku Pencabulan pada tanggal 29 Mei 2022 bulan kemarin di Mapolsek Tenayan Raya.
” Anak saya (CA) sudah hamil 6 (enam) Minggu dan umurnya baru 15 Tahun. kami melaporkan SN (17) ke Polsek Tenayan Raya lantaran dia (pelaku) tidak bertanggung jawab atas perbuatannya kepada anak kami. Akan tetapi, yang kami sesalkan, pelaku ini sudah 1 (satu) bulan belum juga ditangkap, sementara kami mendapatkan informasi berkas sudah naik penyidikan dan diserahkan ke JPU,” Sampaikan Orangtua korban melalui phone saat dihubungi. Sabtu malam, (25/06/2022).
Diceritakan Orangtua korban, bahwa Anaknya, CA (15) yang masih duduk di bangku sekolah tingkat pertama (SMP) berteman dengan Pelaku inisial SN (17) karena rumah mereka bertetangga. Akan tetapi, pelaku memanfaatkan dengan mengajak kabur korban.
” Pada hari Selasa, (23/05) kutemukan pil KB dan alat tes kehamilan dilempari anakku. Saat kutanya, dia (CA) saat itu tidak mengaku dan mengatakan, bahwa pil KB dan alat tes kehamilan bukan punya nya melainkan punya kawannya yang dititip kedia. Sehingga, aq telepon kawannya dan memperingati kawannya jangan menitip sesuatu apapun sama anakku,” Kata LM.
Kemudian, malam harinya, Pelaku bersama anakku kabur. Setelah dicari dapatlah mereka dan kutanya tanya kenapa kabur. anakku menjawab ” mama marah” jadi dia takut pulang. Sambung LM.
Akan tetapi, pada hari Jumat, (26/05) dirinya mendapatkan informasi bahwa anaknya (CA) hamil dari tetangga.
” Tahu anakku hamil, dari orangtua temannya. Sehingga, malam itu juga dibawa ke dokter untuk diperiksa dan hasil positif sekitar 7 Minggu anakku hamil,” Katanya.
Mengetahui anaknya dihamili pelaku. selaku Orangtua, LM langsung membuat laporan dengan hasil USG ke Polsek Tenayan Raya pada hari Minggu, (29/06).
Mendengar jawaban pelaku seperti itu, LM kemudian pulang dan kembali bertanya kepada anaknya apakah SN telah melakukan hal-hal yang negatif.
Mengetahui anakku hamil, pelaku (SN) sudah kabur duluan hingga saat ini korban belum mengetahui keberadaan pelaku. ” Bukannya ada itikad baik dari keluarga pelaku, keluarga pelaku justru bangga dan menertawakan korban yang saat itu tengah malu karena ulah anaknya,” Ucapnya sedih.
Tidak sanggup dengan keadaan yang dihadapi, LM pun membuat laporan ke polisi dan melaporkan pelaku. Pihaknya juga berharap Polsek Kecamatan Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku dan dihukum dengan seberat-beratnya.
” Berdasarkan hasil visum, anak saya telah dicabuli sebanyak 9 kali dalam 1 jam. Dan dari pengakuan anak saya lokasi di rumah kosong. Sehingga membuat luka yang mendalam bagi keluarga kami. Jadi tolong tangkap si Sahat ini, dan hukum seberat-beratnya. Karena, mental dan psikolog anak kami jadi terganggu,” singkatnya.
Berdasarkan informasi yang didapat redaksi, bahwa laporan LM ke Polsek Tenayan Raya sudah naik ke penyidikan dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan. Akan tetapi, pelaku belum ditangkap sampai hari ini dan status sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). ***