Home / Riau / Ketua DPC K-SPSI Pekanbaru Jemput 2 Anggota Yang Sempat Ditangkap Polisi

Ketua DPC K-SPSI Pekanbaru Jemput 2 Anggota Yang Sempat Ditangkap Polisi

Foto : Imelda Samsi (Tengah) Saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat SPTI Pekanbaru.

WARTAOKE.NET, PEKANABRU – PerihalĀ 2 (dua) orang pekerja/buruh yang juga anggota SPTI K.SPSI kota Pekanbaru yang sempat ditangkap polisi akibat kekisruhan yang terjadi di Jalan. Soekarno Hatta di gudang J&T kini telah dilepaskan kembali karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Kedua orang pekerja/buruh berinisal RS (58) dan BP (40) yang sempat ditangkap dilokasi lantaran dituding melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu pekerja J&T saat terjadi kekisruhan.

” Seorang pekerja perusahaan yang belakangan diketahui adalah karyawan jasa ekspedisi mengalami kekerasan. Baju yang dikenakannya malam itu sobek akibat diserang sekelompok orang,” dikutip dari salah satu media yang sudah tayang. Kamis malam, (23/06/2022).

Ditempat terpisah, Ketua DPC K-SPSI yang juga Sekretaris SPTI Pekanbaru, Imelda Samsi, SE mengklarifikasi dan meluruskan duduk persoalan kejadian tersebut.

” Kami (SPTI-K.SPSI) Pekanbaru dan Perusahaan J&T pada hari Rabu, (22/06) sudah ada kesepakatan bersama sementara. Namun, dari pihak J&T melanggar kesepakatan bersama sementara tersebut, dengan tetap melakukan bongkar muat keesokan harinya. Sehingga, ratusan para pekerja/buruh SPTI mendatangi gudang J&T untuk mempertanyakan maksud dan tujuan perusahaan tersebut, kok bisa melanggar kesepakatan bersama sementara. Sehingga kekisruhan sempat terjadi disana,” Ucap Imel sapaan akrabnya saat dihubungi via phone. Sabtu, (25/06/2022).

Lanjut Imel, kedua orang anggota SPTI-K.SPSI yang sempat ditangkap telah dilepaskan oleh polisi karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

” Penangkapan Dua orang anggota SPTI K.SPSI, insial RS dan BP terjadi pada hari jum’at sore sekira pukul 17.00 Wib. Kemudian, berselang 4 jam, tepatnya pada pukul 9 malam, kedua orang anggota spti di jemput oleh ketua saya jemput di Mapolresta Pekanbaru karena tidak terbukti melakukan tindak pidana untuk diantar ke keluarga masing-masing,” Kata Imel.

Atas kejadian tersebut, Imelda menegaskan, bahwa pekerja/buruh yang tergabung dalam organisasi SPTI-K.SPSI kota Pekanbaru yang berjumlah 3000 orang tidak akan melakukan tindakan yang melawan hukum kalau tidak disakiti dan dipermainkan.

” 3000 orang massa anggota pekerja/buruh SPTI-K.SPSI Pekanbaru saya sangat yakin Profesional dan taat aturan. Jika ada oknum pekerja/buruh membawa nama organisasi tanpa perintah untuk melakukan tindak pidana dan kriminal kepada para pengusaha silahkan laporkan ke saya selaku Ketua K.SPSI Pekanbaru atau kepada aparat penegak hukum,” Tegasnya.

Kami pekerja/buruh hanya menjalankan Perwako Nomor 42 Tahun 2018 untuk menafkahi keluarga dirumah. Kami ingin bekerja bukan minta-minta atau memeras. Sambungnya.

Kami gak akan ribut kalau hak kami diberikan selaku organisasi yang diakui oleh Pemerintah dan Sah dimata hukum. Jadi, jangan permainkan organisasi serikat pekerja kami dengan mengadu domba atau membenturkan kami dengan oknum-oknum yang tidak berkepentingan.

” Berikan Hak kami perusahaan, jangan kalian ragukan ke Profesionalan kami dalam bekerja. Karena, pekerja/buruh yang bernaung di SPTI-K.SPSI Pekanbaru yang berjumlah 3.000 orang, saya yakin adalah pekerja/buruh yang Profesional dan handal dalam menjalankan kewajiban dan tidak memeras atau melakukan pengancaman kepada para pengusaha,” Pungkas Imel. ***