WARTAOKE.NET, ROHUL – Pengacara dari 5 (Lima) orang buruh sawit yang ditangkap Polres Rohul saat sedang memanen di lahan sawit milik Kelompok Tani (Koptan) Sei Juragi Bertuah, Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Rohul merasa heran dan terkejut karena secara tiba-tiba mereka disergap dan ditangkap oleh kelompok orang yang mengaku pihak yang memiliki lahan tersebut.
Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Polres Rohul dan langsung berstatus Tersangka. Akhirnya Polres Rohul menahan mereka atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun seseorang yang bernama SP.
Kuasa hukum kelima orang tersebut, Pandapotan Marpaung SH menceritakan kronologis peristiwa tersebut.
“Kronologis singkatnya, 5 (lima) orang klien kami yang saat itu sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah. tiba-tiba ditangkap secara paksa tanpa hak oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana. Dikarenakan jumlah mereka banyak, dan 5 orang klien kami merasa kalah jumlah sehingga mereka membawa klien kami ke Polres dan diduga mengintimidasi Polres Rohul untuk menahan mereka atas tuduhan mencuri buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP,” Sampaikan Pandapotan Marpaung pada hari Rabu, (22/06/2022).
Atas kejadian itu, klien kami ditahan dan sudah berstatus Tersangka. Hal tersebut menurut kami secara hukum sangat prematur karena penyidik yang menangani perkara itu tidak pernah turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan apakah benar 5 orang itu mencuri sawit milik orang lain atau ternyata memang memanen sawit di kebun milik kelompok tani Sei. Juragi Bertuah?. Sambungnya.
Keanehan berikutnya, dan pertanyaan muncul, kok penyidik yakin itu benar lahan milik SP dan bukan milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah?.
Kita sangat mendukung Institusi Polri dengan tagline Presisinya, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas .
” Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai Tersangka dan kemudian menahan mereka adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum,” Kata Pandapotan.
Sebagai kuasa hukum, kami telah melakukan cross cek ke TKP. ” Saat cross cek TKP, kami menemukan fakta bahwa sawit yang dipanen oleh klien kami adalah benar milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah. Dan menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya tidak memiliki lahan di sana,” paparnya.
Atas fakta tersebut, kami yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan. Tambahnya.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada panggilan satu kalipun terhadap pihak kita sebagai Pelapor. Terasa sangat berbeda dengan penanganan perkara SP terhadap klien kami.
Sulit untuk mengatakan adil karena dari perlakuan saja jelas-jelas sangat berbeda antara Laporan Polisi saudara SP dengan Laporan kita .
Kita sebagai Pelapor belum pernah diperiksa, maka kami meminta Aparat Penyidik melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang .
Lakukan saja penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa takut dan ragu, jika salah atau benar selama proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar kita siap menerima apapun hasilnya, namun jika praktek penanganannya begini maka Bapak-bapak Penyidik harus siap juga legowo apabila kita melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengcounter demi kepentingan klien kami .
LP kita terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/polres rokan hulu/polda riau tanggal 20 mei 2022
Terkait laporan palsu itu sudah diperiksa 2 orang saksi dari kita yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku ketua RT pada tanggal 2 juni 2022 . Setelah itu sampai sekarang tidak ada perkembangan lagi,” katanya lagi.
“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” tutupnya. ***/Rls