WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Ratusan pekerja/buruh dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI-KSPSI) kota Pekanbaru melakukan aksi damai dan menyuarakan agar setiap perusahaan yang ada di Pekanbaru memberikan hak-hak para buruh yang tergabung di dalam organisasi.
Kedatangan Ratusan pekerja/buruh TKBM dikomandoi langsung Imelda Samsi, SE selaku ketua DPC K.SPSI kota Pekanbaru dan juga Sekretaris DPC SPTI Pekanbaru.
” Aksi kita ini hari di kantor J&T jalan. Nangka, tujuannya agar hak-hak para pekerja/buruh sesuai dengan Perwako Nomor 42 Tahun 2018 diberikan. Dimana, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) apalagi yang tempatan harusnya ini diberikan pekerjaan. Hanya saja, selama ini, pihak J&T seakan tutup mata dan tidak peduli dengan nasib para pekerja bongkar muat apalagi tempatan yang tergabung didalam KSPSI. Makanya, kita menggelar aksi hari ini, agar pihak perusahaan apapun itu, harus memberikan hak kita berupa pekerjaan khususnya dalam bongkar muat,” Sampaikan Imelda Samsi selaku ketua DPC K-SPSI kota Pekanbaru. Selasa, (22/06/2022).
Lanjut Imel sapaan akrabnya, bahwa jauh sebelumnya kita sudah sempat melakukan mediasi ke Disnaker dan memberikan permintaan kepada pihak perusahaan J&T agar memberikan hak pekerjaan bongkar muat kepada pekerja. Akan tetapi, pihak J&T tetap tutup mata. Sehingga, tidak ada kata lain selain turun ke jalan dengan membawa ratusan buruh turun kesini. Sambungnya.
Jadi, tadi juga sudah dimediasi dan ditetapkanlah point-point kesepakatan bersama sebelum adanya kesepakatan pasti yang dihadiri dari pihak perusahaan dan disaksikan dari pihak kepolisian di kantor J&T sesuai dengan Perwako.
” Jadi, sesuai Perwako, aktivitas Gudang Perusahaan J&T se-kota Pekanbaru harus di stop atau tutup untuk sementara, dan tidak ada aktivitas bongkar muat untuk waktu yang tidak ditentukan sebelum adanya kesepakatan. Apabila pihak J&T nanti bongkar muat secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi, arti ini sudah melanggar kesepakatan bersama dan tidak. Dan kami selaku buruh akan mengambil sikap. apalagi tadi sudah disaksikan oleh bapak Kapolresta Pekanbaru,” Kata Imelda.
Jadi, kami selaku buruh/pekerja TKBM tidak mau hak kami diinjak-injak, apalagi sudah ada kesepakatan bersama. Sambungnya.
Terakhir ditegaskan Imel, bahwa SPSI hanya meminta dan menuntut kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan hak dari para pekerja/buruh tidak ada yang lain.
” Pekerja/Buruh di kota Pekanbaru yang tergabung di dalam SPSI ada sekitar 3.000 pekerja. Kami hanya meminta hak kami sesuai Perwako dan juga pekerja Tempatan hanya itu saja,” Tegasnya. ***