WARTAOKE.NET, ROHIL – Menanggapi dugaan aliran limbah PTPN III di kebun sei Daun yang mengalami kebocoran hingga mencemari aliran sungai yang dikenal “Kaliwates” yang berada di wilayah Kelurahan, Bahtera Makmur Kota, Kecamatan l, Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. para aliansi Mahasiswa Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara serta mengecam tegas perlunya monitoring dan audit serta Sanksi tegas terhadap perusahaan.
Yudi Anggara, selaku ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Bagan Sinembah menilai bahwa, ” perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan kerugian ekosistem. Mulai dari ikan-ikan di kali wates yang banyak terkapar. dan jika ini terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak besar pada masyarakat sekitar,” Ucap Yudi Anggara. Rabu, (22/06/2022).
Oleh karena itu, Kepala dinas (Kadis) Lingkungan Hidup tidak boleh diam saja, mereka harus evaluasi bagaimana pengelolaan limbah di PTPN III khususnya di sei daun ini berjalan. Jika ditemukan pelanggaran pemerintah wajib menyegel dan proses hukum. Ungkapnya.
Kemudian, Ketua Ikatan Mahasiswa Bagan sinembah Raya,Fajarul Amrie mengecam dan juga ikut menyesalkan kenapa hingga saat ini belum ada penyelesaian atau tindak lanjut yang serius mengenai permasalahan tersebut.
” Jika tidak segera diselesaikan, kami pastikan keluarga besar mahasiswa rohil akan melaksanakan aksi untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan limbah ini,” tegasnya.
Selain itu, Presiden Hipemarohi Pekanbaru, Syaiful Anwar menyatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dengan mengumpulkan organisasi mahasiswa di tiga kecamatan yaitu Balai Jaya, Bagan Sinembah Raya, dan Bagan Sinembah. Tujuannya, untuk menyatakan sikap terhadap isu dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PTPN III.
” Kita minta Kadis DLHK segera bertindak dan jangan diam saja terhadap dugaan pencemaran di kaliwates ini. Saya pastikan Mahasiswa tidak akan tinggal diam,” tegas Syaiful Anwar.
Ditempat terpisah, Ketua Himpunan Mahasiswa Balai Jaya 2020 dan Menteri Dalam Negeri Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir 2021, Nanda Pratama yang merupakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam 2021-2023 di Jakarta yang juga putra Daerah Rokan Hilir asal bagan batu juga angkat bicara.
“Apakah Pengelolaan limbah kelapa sawit PTPN III sudah sesuai dengan PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Air Tawar Kelas IV ?,” Ucapnya bertanya.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi perusahaan kelapa sawit harus dilakukan tidak hanya ketika sudah timbul masalah lingkungan, namun dilakukan secara rutin melalui pengecekan secara berkala. Terutama pada musim penghujan dilakukan lebih intens. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten dan Provinsi menaungi hal tersebut. Sambungnya.
Lalu Nanda menyampaikan, pentingnya audit lingkungan pada perusahaan – perusahaan kelapa sawit.
“Audit lingkungan penting, untuk melihat seberapa patuh pabrik kelapa sawit dalam melakukan rekonstruksi, khususnya di kolam penampungan limbah. Oleh karena itu, kita meminta adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang dalam pembangunan pengelolaan limbahnya tidak sesuai spesifikasi. apalagi terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan,” Tegasnya.
Sebelumnya, Sambung Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos melalui Kabid Penataan dan Penaatan, Carlos Roshan ST mengatakan, bahwa hasil verifikasi dan hasil uji Laboratorium akan dilaporkan ke KLHK. Ungkapnya.
Oleh karena itu, kami meminta Kepada Dinas DLHK Rokan Hilir harus serius menangani persoalan ini secara Transparan dan Akuntabilitas. Dan kami akan kawal pelaporan ini di KLHK. Jika kita menemukan adanya ketidakseriusan Dinas LHK Rokan Hilir, maka kami siap untuk menjadi Agen dari perubahan salah satunya melakukan aksi Demonstrasi.
” Saat ini kami sudah mengumpulkan data akurat, “Photo” dan dokumen pendukung lainnya agar persoalan ini bisa dibawah ke ranah Hukum dan bukan sekedar meminta penghentian operasional perusahaan. bukankah sesuai aturan ada sanksi tegas. Kami Pastikan bahwa Pemuda dan Mahasiswa tidak akan tinggal diam terkait pencemaran dugaan limbah PTPN III di sungai Kaliwates tersebut,” Pungkasnya. ***