Home / Pekanbaru / Pelaku Kekerasan di Parkiran Indomaret Pekanbaru Berhasil Ditangkap

Pelaku Kekerasan di Parkiran Indomaret Pekanbaru Berhasil Ditangkap

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku tindakan kriminal (kekerasan) berinisial M (33) yang terjadi di Jalan. Soekarno Hatta tepatnya di parkiran Indomaret, Kelurahan. Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan mengatakan, bahwa tim Satreskrim Polresta Pekanbaru pada hari Selasa, (06/06) menerima Laporan dari korban bernama April Effendi (27) warga Bina Widya yang didampingi Ayahnya melaporkan tindakan kekerasan yang dialami mereka ke Mapolresta Pekanbaru.

” Menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan seorang pelaku kekerasan inisial M (33) saat sedang berada dirumah saudara kandungnya di Jalan. Kartama, Kecamatan. Marpoyan Damai, kota Pekanbaru,” Sampaikan Kompol Andrie Setiawan. Minggu, (12/06/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut, bahwa kejadian bermula ketika pelaku M (33) meminta korban April Effendi (27) bersama ayahnya datang ke lokasi kejadian yang berada di Jalan. Soekarno Hatta di Parkiran Indomaret untuk bertemu.

” Jadi, pada hari Selasa, (06/06) sekiranya pukul 20.00 Wib pelaku meminta korban untuk datang ke TKP. Saat itu, korban didampingi Ayahnya. Sesampainya di parkiran Indomaret, pelaku langsung memukul korban. Melihat hal tersebut, ayah korban mencoba merelai. Akan tetapi, dari belakang teman pelaku melempar batu ke ayah korban sehingga menyebabkan luka serta benjolan di kepala belakang ayah korban,” Kata Andrie.

Lanjutnya, untuk motif pelaku belum diketahui, dan tim masih melakukan pendalaman terhadap pelaku M motif sebenarnya apa sehingga melakukan kekerasan kepada korban. Sambungnya. 

Sementara untuk barang bukti, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu paving blok, 2 (Dua) keping pecahan helm dan 2 (Dua) buah rekaman video perkelahian durasi 40 dan 10 detik.

Terakhir untuk pelaku, atas kejadian tersebut diancam dengan pidana Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 5 (lima) Tahun Penjara. Pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut. ***/Rls