WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Mediasi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menemukan jalan buntu alias ”deadlock”, sehingga gugatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Seroja 77 terhadap PT. Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk Pekanbaru tetap berlanjut.
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di lantai 2 kantor PN Pekanbaru, Selasa (31/5/2022), antara kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk kedua kalinya.
Dari pihak penggugat tampak hadir pemberi kuasa, Lindawati dan kawan kawan didampingi perwakilan OBH Seroja 77 Agus Kaharuddin dan Eri Surya Wibowo, S.H.
Sedangkan dari pihak tergugat hadir PT. Bank Panin Indonesia, Tbk dan kuasa hukumnya serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pekanbaru.
Seperti diketahui, pada mediasi I terungkap Lindawaty cs menggugat PT Panin Bank Tbk terkait surat Perjanjian Kredit No.214/527-PRK/V-2007 melakukan kesepakatan peminjaman uang kepada Bank Panin sebesar Rp.3 miliar dengan objek jaminan sebidang tanah yang dahulunya telah dibangun ruko 3 (tiga) pintu di Jalan. Datuk Setia Maharaja, Kelurahan. Tangkerang Sekarang, Kecamatan. Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Menurut Eri Surya, PT. Bank Panin Tbk sengaja melakukan kurang pihak dalam perlawanan atas kepentingan pihak ketiga (”derden verzet”) tetap melakukan gugatan atas perlawanan pihak ketiga tersebut berulang kali, walaupun telah diberitahukan sebagaimana surat mohon upaya hukum tertanggal 27 Oktober 2020.
Yang pada intinya, klien kami Lindawati sebagai debitur pada PT. Bank Panin Tbk Cabang Pekanbaru dalam surat upaya hukum tertanggal 27 Oktober 2020 haruslah mengacu pada SEMA No.07 Tahun 2012 mengenai Derden Verzet dalam perkara A quo di mana hal disanggupi oleh pihak Bank Panin dan kuasa hukum melalui langsung maupun via WhatsApp (WA).
“Sehingga tidak merugikan kepentingan hukum klien kami sebagai Debitur,” singkat Eri Wibowo.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, OBH Seroja 77 melakukan gugatan kepada PT. Bank Panin Tbk karena sengaja melakukan perlawanan atas kepentingan pihak ketiga (derden verzet). Akan tetapi tetap melakukan kesalahan yang sama dalam melakukan gugatan atas perlawanan pihak ketiga, tetap dengan sengaja dalam perlawanan tersebut kurang kurang. Sehingga menimbulkan swasangka tidak baik, baik terhadap Bank Panin maupun Kuasa Hukum-nya.
Sementara itu, Agus juga menambahkan, yang menjadi dasar bahwa PT Bank Panin Tbk melakukan dasar perbuatan melawan hukum adalah salah satu objek jaminan kliennya berupa sebidang tanah yang dibangun ruko 3 pintu di Jalan. Datuk Setia Maharaja seluas 1.050 M² sesuai surat ukur No. 853/Tkr.Selatan/2004 tanggal 13 Mei 2004 yang sebagaimana akta pemberian Hak Tanggungan Nomor: 172/2007 tanggal 31 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, Risnaldi selalu Tergugat III.
Setelah dicek dengan metode TM3⁰ sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan kota Pekanbaru (Tergugat II) diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2704/2007 tanggal 03 Juli 2007 dimana telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dimohonkan Budi Gunawan (turut Tergugat I). Jadi, klien mereka dirugikan secara materil dan Immateril yang ditimbulkan Tergugat I dengan total kerugian sebesar Rp. 2.348.205.750,-
Oleh karena itu, OBH Seroja 77 selaku kuasa hukum dari Penggugat I, II dan III sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
”Jadi, pada dasar gugatan diajukan dikarenakan pihak Bank Panin tidak membela kepentingan hukum Debiturnya (Lindawati, Red). Begitu pula Kuasa Hukum nya tidak memahami SEMA No.07 Tahun 2012 mengenai Derden Verzet dalam perkara A quo. Sehingga telah merugikan kepentingan hukum kami,” tegas Agus. ***