Home / Peristiwa / LSM Gempur Riau Menduga Proyek Paving Blok di Disdik Pelalawan Sarat KKN

LSM Gempur Riau Menduga Proyek Paving Blok di Disdik Pelalawan Sarat KKN

Foto : Proyek Paving Blok di Disdik Pelalawan, Riau

WARTAOKE.NET, PELALAWAN – DPD LSM Gempur menduga proyek pembangunan pemasangan paving blok yang berada dihalaman kantor dan Pos jaga serta toilet dan tempat sholat dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan menyalahi peraturan dan penyelenggaraan pengadaannya tak sesuai prosedural.

” Kami melihat mekanisme pemilihan yang dilakukan Pengguna Anggaran untuk membangun sejumlah item kegiatan di Disdik Pelalawan patut diduga sarat KKN, dan seluruh pekerjaan yang sudah dilaksanakan harusnya sesuai DPA. Akan tetapi kenyataan tidak,” Ucap Arif selaku Ketua DPD LSM Gempur kepada media ini. Rabu, (31/05/22).

Dijelaskannya, seharusnya proyek terdaftar dulu ke DPA baru kegiatan terlaksana. Inikam tidak, terlaksananya kegiatan pembangunan disana (kantor disdik) itu sudah merupakan kesalahan yang sangat fatal. jika dihitung, proyek tersebut diperkirakan menelan biaya lebih kurang 800 juta rupiah itu tidak terdaftar di DPA. Kepala dinas sangat memahami dan taat akan peraturan pastinya. sebagai seorang PA/KPA mesti punya pemahaman yang baik terhadap peraturan penggunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Sambungnya.

Seperti yang tertuang di UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dimana Pemerintah terutama Pasal 9, tertulis tugas PA/KPA menetapkan, menyusun Rencana Umum Anggaran (RUP) sesuai dengan kebutuhan dan diumumkan secara terbuka melalui aplikasi Sirup LKPP. Jadi RUP inilah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan anggaran. Kenapa ini tidak dilakukan. kan aneh?, Tanya Bung Arif heran.

Sekarang yang menjadi pertanyaannya, kegiatan proyek itu apa namanya?, bagaimana metode pemilihannya seperti apa, mulai dari pengadaan langsung atau penunjukan langsung kalau di tenderkan kan ngga mungkin lagi, pekerjaannya sudah selesai kok dan berapa nilainya anggarannya. Lanjutnya.

Atas temuan ini, LSM Gempur menduga ada yang tak lazim dengan kebijakan yang ngaco menurut peraturan perundang-undangan (Perpu). Ingat, anggaran yang dipergunakan untuk itu adalah uang rakyat, penggunaannya harus sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya dan kerugian negara, saya akan pantau masalah ini sampai terang,” Tutup Bung Arif.

Sementara Kadisdik Pelalawan, H.Abu Bakar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor HP 0822 8843 4*** mengatakan agar media ini datang ke kantor supaya dijelaskan. ***/Tim