Home / Riau / OBH Seroja 77 Gugat Bank Panin Pekanbaru Perkara Perbuatan Melawan Hukum

OBH Seroja 77 Gugat Bank Panin Pekanbaru Perkara Perbuatan Melawan Hukum

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Seroja 77 menggugat PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk dalam perkara perbuatan melawan hukum terhadap klien mereka, Lindawaty.

Persidangan perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan siang tadi (25/5/2022), memasuki agenda mediasi.

Dalam persidangan itu dihadirkan pihak pihak perkara, dari pihak penggugart hadir Lindawaty didampingi Eri Surya Wibowo, SH dari OBH Seroja 77.

Sementara dari pihak tergugat hadiri pihak PT Bank Panin Pekanbaru (tergugat I), Lawi Firm Deprianda, SH.,MH & Associates (tergugat II), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau (Tergugat III), Kemudian Budi Gunawan (Turut Tergugat I), BPN Provinsi Riau dan kota Pekanbaru (Turut Tergugat II), dan terakhir Notaris/PPAT Risnaldi, SH (Turut Tergugat III) gugatan perihal perbuatan melawan hukum

Usai proses mediasi yang disepakati ditunda pada Selasa (31/5/2022) depan, Eri Surya Wibowo kepada wartawan menjelaskan, PT. Bank Panin Tbk sengaja melakukan perlawanan atas kepentingan pihak ketiga (derden verzet) tetap melakukan gugatan atas perlawanan pihak ketiga, yang kurang pihak dengan sengaja dan berulang kali melakukan gugatan perlawanan walaupun telah diberitahukan surat mohon upaya hukum tertanggal 27 Oktober 2020.

Yang pada intinya, kliennya Lindawaty sebagai debitur pada PT. Bank Panin Tbk Cabang Pekanbaru upaya hukum haruslah mengacu pada SEMA No.07 Tahun 2012 mengenai Derden Verzet dalam perkara A quo sehingga tidak merugikan kepentingan hukum klien kami sebagai Debitur.

“Klien Kami (Lindawaty) selaku Penggugat I sesuai surat Perjanjian Kredit No.214/527-PRK/V-2007 melakukan kesepakatan peminjaman uang kepada Bank Panin sebesar Rp.3 miliar dengan objek jaminan sebidang tanah yang dahulunya telah dibangun ruko 3 (tiga) pintu di Jalan. Datuk Setia Maharaja, Kelurahan. Tangkerang Sekarang, Kecamatan. Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” terangnya.

Agunannya, lanjutnya, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 636 atas nama Lindawaty seluas 1.050 meter persegi sesuai ukuran No. 853/Tkr.Selatan/2004 tanggal 13 Mei 2004.

Kemudian, Ratnawati (Penggugat II) sesuai surat sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan. Dharma, Kelurahan. Meranti Pandak Sertifikat Hak Milik (SHM) No.67 seluas 2.860 M² yang punya Ratnawati yang merupakan kakak kandung dari Lindawaty. Selanjutnya, surat sebidang tanah di Jalan. Yos Sudarso KM1 SHM seluas 15.987 M² yang diatasnya berdiri bangunan bengkel dengan surat ukur No.4027/1997 tanggal 22 Juli 1997 terdaftar atas nama Ratnawati yang merupakan kakak kandung Penggugat I.

Kemudian, Yanto Christian Riandy (Penggugat III) sebidang tanah yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit ruko 3 lantai di Jalan. Riau, Kelurahan. Taman, Kecamatan. Payung Sekaki, kota Pekanbaru SHM No. 351 seluas 340 M² sesuai surat ukur No. 162/2001 tanggal 01 September 2001 atas nama Yanto Christian Riandy yang merupakan adik kandung Penggugat I.

Setelah dilakukannya beberapa kali perpanjangan kredit dan penurunan plafon pinjaman oleh Penggugat I (Lindawaty) ke Tergugat I (PT. Bank PAN Indonesia, TBK) maka pinjaman saat ini adalah sebesar Rp.1,5 miliar berdasarkan perjanjian kredit Nomor. 084/527-PRK/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan sisa objek jaminan di antaranya, tanah yang telah dibangun ruko 3 pintu di Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru.

Lalu sebidang tanah yang diatasnya berdiri bengkel dan rumah tinggal di Jalan. Yos Sudarso, dan sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit ruko 3 lantai di Jalan Riau, Pekanbaru.

Semangat itu, Agus saat dihubungi mengatakan, bahwa yang menjadi dasar gugatan kami ke PT Bank Panin Tbk atas dasar perbuatan melawan hukum adalah salah satu objek jaminan kliennya berupa sebidang tanah yang dibangun ruko 3 pintu di Jalan. Datuk Setia Maharaja seluas 1.050 M² sesuai surat ukur No. 853/Tkr.Selatan/2004 tanggal 13 Mei 2004 yang sebagaimana akta pemberian Hak Tanggungan Nomor: 172/2007 tanggal 31 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, Risnaldi (Tergugat III). Sampaikan Agus saat dihubungi Wartaoke.net.

Kemudian, setelah dicek dengan metode TM3⁰ sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan kota Pekanbaru (Tergugat II) diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2704/2007 tanggal 03 Juli 2007 dimana telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dimohonkan Budi Gunawan (turut Tergugat I). Jadi, klien mereka dirugikan secara materil dan Immateril yang ditimbulkan Tergugat I dengan total kerugian sebesar Rp. 2.348.205.750,-

Oleh karena itu, OBH Seroja 77 selaku kuasa hukum dari Penggugat I,II dan III sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

”Jadi, kami menghimbau kepada masyarakat agar memilih Advokad yang profesional dan bertanggungjawab,” Singkat Agus. ***/Jos

Tag: