Foto : Mobil Supir Pelaku Tabrakan Yang Dikendarai HL.
WARTAOKE.NET, MINAS – Supir pelaku tabrakan berinisal HL Alias Hokkop yang menyebabkan korbannya bernama Danil Nababan meninggal dunia ditempat akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di KM 9 Kecamatan Minas Timur pada tanggal 23/04/2022 kemarin.
Pelaku (HL) mengendarai mobil kontainer BM 8244 QU. Sementara korban, (Danil Nababan) yang meninggal dunia mengendarai sepeda motor BM 4681 DH. Diketahui informasi, bahwa pelaku (HL) tidak diamankan pihak kepolisian setempat.
Mendapatkan informasi tersebut, Wartawan media ini mendatangi Polsek Minas untuk memastikan informasi tersebut. Senin, (16/05/2022).
Sesampainya di Polsek Minas, Awak media tidak dapat bertemu dengan Kapolsek Minas. Kemudian, Awak media ini melakukan konfirmasi via telepon dengan menghubungi Kapolsek Minas.
Dalam konfirmasi via telepon, Kaposlek Minas, Kompol. Sawaludin Pane menyampaikan, bahwa mengenai perkembangan lakalantas pada tanggal 23/04/2022 pukul 17:00 Wib di Minas Timur KM 9 antara mobil kontainer BM 8244 QU yang dikemudikan HL dan motor BM 4681 DH yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat sudah dilimpahkan ke Polres Siak.
” Berkas atau barang bukti (BB) dan supir sudah kita proses selama 24 jam sejak kejadian awal. Kemudian langsung kita limpahkan ke Polres Siak. karena kita di polsek ini hanya TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Pertama) dan haluannya itu ke Kanit atau Kasatlantas Polres siak untuk proses lebih lanjut coba langsung konfirmasi langsung ke Kanit Lakalantas Polres Siak,” Ucap Kapolsek Minas saat dihubungi Wartaoke.net.
Selanjutnya, sore harinya, awak media langsung ke Polres Siak dan langsung menjumpai Kanit Lakalantas Polres Siak IPDA. D. Sinaga untuk mengkonfirmasi perkembangan terkait lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pelaku diketahui tidak diamankan pihak Kepolisian.
Saat dijumpai, IPDA D. Sinaga mengatakan, bahwa, “Sementara ini masih dalam penyidikan. setelah, berkas diberikan dari Polsek minas. memang sebelumnya, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. tapi belum ada hasil kesepakatan. Dan untuk si supir mobil kontainer, (HL) saat ini ada yang menjamin dari pihak perusahaan makanya tidak ditahan,” Kata Kanit Lakalantas Polres Siak tersebut.
Kemudian, ketika ditanya apakah Kasatlantas mengetahui kalau si supir sudah ada yang jamin?. IPDA. D sinaga hanya menjawab, ” mungkin Kasatlantas tau”, Ucapnya.
Sambungnya, bahwa dalam minggu ini akan kita fasilitasi pertemuan untuk perdamaian. karena pertemuan pertama belum ada putusan bersama. Singkatnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban tidak mengetahui si supir (pelaku) sudah bebas karena ada penjaminnya seperti yang disampaikan Kanit Lakalantas Polres Siak tersebut.
” Kami tidak mengetahui, bahwa si supir udah lepas. Setau kami, si supir sejak awal kejadian ditahan di Polsek Minas. Kok bisa sekarang, si supir bebas, apalagi kami tidak pernah dikasih tahu hal tersebut,” Kata Fernando Nababan yang merupakan Abang dari korban yang meninggal dunia tersebut.
Terkahir, disampaikannya kami mengharapkan keadilan dan penegakkan hukum untuk adik saya (Danil Nababan) yang menjadi korban lakalantas dan menyebabkan nyawanya tidak tertolong. Harapnya. ***