WARTAOKE.NET, JAKARTA – Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) mendatangi Kejagung dan KPK RI untuk melaporkan dan meminta kepada penegak hukum Rasuah di Republik Indonesia memeriksa Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masrul Kasmy yang diduga sebagai aktor utama rusuah penyimpangan pengadaan lahan di kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 M dan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperuntukkan kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) sebesar 800 Juta Rupiah Periode 2010-2015.
Ketua BMMR, T. Randi mengatakan, bahwa laporan dari Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) disampaikan Ke pihak kejaksaan agung akibat tak kunjung tuntasnya permasalahan ini Jika hanya di usut oleh pihak Kejaksaan tinggi Provinsi Riau.
” Terhitung pada tanggal 22 Januari 2016, Kejati Riau telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dan hal ini didasari atas adanya Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2016 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau Saat itu Susdiyarto Agus Praptono,”. Sampaikan T. Randi kepada Wartaoke.net melalui pesan tertulis. Rabu, (27/04/2022).
Lanjutnya, Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) Mendesak Kejagung RI untuk segera mengambil alih pengusutan dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta. Dikarenakan, setelah adanya penetapan tersangka pada tahap awal pengusutan Pihak Kejati Provinsi Riau terkesan mempetieskan perkara Rusuah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. Sambungnya.
Kejagung harus segera melanjutkan pengusutan dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar ini serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta. Dikarenakan tidak adanya upaya keseriusan Pihak Kejati Riau untuk segera menuntaskan pengusutan perkara Rusuah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
” Harus Diusut sampai tuntas. Karena ini merupakan praktek indikasi korupsi yang sangat serius dan bernilai ratusan Miliar rupiah. Terakhir kali Pihak Kejati Riau serius pada saat penetapan 4 Tersangka pada pemeriksaan tahap awal perkara Rusuah tersebut,”. Balasnya.
T. Randi mengungkapkan, ” sebelumnya pada tahun 2016 Kejati telah menetapkan 4 Orang tersangka pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak. Dimana, kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 tersebut mencapai Rp 2.185.062.000. Akan tetapi, setelah itu Kejati Riau terkesan mempetieskan perkara Rusuah ini, padahal sebelumnya Kejati Riau berjanji tak akan berhenti melakukan pengusutan secara mendalam setelah menetapkan 4 Tersangka,”. Ucapnya.
Bukan Hanya itu saja, beber Randi ” dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta juga tak kunjung selesai, padahal untuk mempertanggung jawabkan perkara ini 2 orang Yayasan Meranti Bangkit telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Pihak Pengawasan atas Proposal Yayasan diketahui melibatkan nama Masrul Kasmy sebagai Wakil Bupati Kepulauan Meranti Saat itu. akan tetapi keterangan Masrul Kasmy diduga tak Kooperatif untuk menyelesaikan perkara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah), karena saat ditanya Hakim tentang Keikutsertaan namanya sebagai pengawas didalam Proposal Dana Bantuan Sosial tersebut Masrul Kasmy mengelak turut serta dalam pengawasan dan lebih sering mengatakan tidak tau padahal sudah jelas jelas namanya dinyatakan didalam proposal yang lolos dalam pemberian dana Bantuan social tersebut,”. Katanya.
Atas dasar analisa ini, kami hari ini datang kegedung Kejagung RI Pagi ini untuk meminta Kejagung mengawal Perkara Rusuah tersebut. Kami juga meminta Kejagung untuk turun dan melihat langsung. Jika terdapat Keterangan yang menguatkan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010 – 2015 ikut terlibat dalam Perkara ini maka kami berharap Kejagung akan langsung segera menetapkan status tersangka kepada Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010 – 2015.
Adapun Tuntutan Dari Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) adalah,
1.meminta kejagung ambil alih DUGAAN SUAP APBD Kepulauan Meranti 2012-2014 diduga wakil Bupati MASRUL KASMY Sebagai aktor SUAP.
2.meminta kejagung ambil alih DUGAAN KORUPSI pembangunan kawasan dorak selatpanjang pengerjaannya di target kan memakan waktu 3 tahun dari tahun 2012-2014 adapun Dana yang disiapkan pemerintah kabupaten kepulauan meranti hampir menembus Rp. 650 Miliar.
3. Meminta Kejagung periksa PT Geliding mas wahana sebagai pemenang tender di duga masrul kasmy terima feee proyek terbengkalai tersebut.
4.meminta Kejagung periksa masrul kasmy terkait dugaan korupsi dana hibah yayasan meranti bangkit (YMB). Pungkas Randi. ***