Home / Riau / YLBHR Soroti Kasus Karhutla PT BMI, Nardo : Dari 2020 TSK Belum Juga Diproses

YLBHR Soroti Kasus Karhutla PT BMI, Nardo : Dari 2020 TSK Belum Juga Diproses

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Provinsi Riau menyoroti proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Inisial C yang merupakan Direktur PT.BMI atas dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak pada bulan Maret Tahun 2020 yang tak kunjung terlaksana hingga saat ini.

Sekretaris DPD YLBHR, Nardo Ismanto menyampaikan rasa kekecewaan dan keheranan nya terkait pelimpahan perkara tersangka Karhutla Inisial C tersebut yang tak kunjung masuk Tahap II.

” Arahan Presiden Jokowi saat Rakornas pada Selasa, 6 Agustus 2019 silam di Istana Negara, Jakarta sangat jelas, bahwa kebakaran lahan (Karhutlah) milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu sudah sangat jelas harus ditindak tanpa kompromi. Ini kok, dari Tahun 2020 belum juga diproses, ada apa ini ?,” Sampaikan Nardo Kepada Wartaoke.net, Selasa, (26/04/2022).

Sekretaris DPD YLBHR itupun meminta aparat kepolisian dan kejaksaan hendaklah menjalin komunikasi yang baik dan menjalin contoh yang baik bagi seluruh jajaran dan masyarakat agar kasus pembakaran hutan di kandis itu segera diungkap.

Terhadap kasus ini, lanjutnya, YLBHR akan terus memantau proses hukum PT BMI dan akan segera menyurati Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung jika Kejati Riau dan Polda Riau tak kunjung menyelesaikan ini.

“Kasus Ini sudah terlalu lama mengendap, ingatlah bahwa kebakaran hutan bukan sekadar kejahatan lingkungan namun juga bencana,” tegas Nardo.

Sebelumnya, redaksi mengkonfirmasi ke Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Fery Irawan perihal status dan perkara Kasus Karhutla PT BMI yang ditangani oleh pihaknya.

” Berkas sudah mas, Tinggal tahap 2 sj tapi blm mau di terima” Balas Dirkrimsus Polda Riau, (14/04/2022).

Sementara itu, Seperti dilansir dari Beritariau.com, Kajati Riau, Jaja Subagja, saat dikonfirmasi melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pelimpahan berkas. Senin (25/4/2022) kemarin.

” Belum (tahap II_red), kewenangan Polda Riau karena pidana umum,” kata Raharjo dilansir dari Beritariau.com

Terkait penolakan tahap II oleh JPU, Rahardjo mengatakan alasan JPU karena penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Sebelumnya, kebakaran setidaknya telah menghanguskan lahan seluas 94 hektar. Proses hukum pun berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan polisi telah menetapkan tersangka berinisial C mewakili perusahaan itu.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. pihak kepolisian menetapkan tersangka sang Direktur berinisial C yang mewakili perusahaan PT BMI. ***