Home / Riau / DPP SPKN Laporkan Pokja Siak ke Kejati Riau, Romi : Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

DPP SPKN Laporkan Pokja Siak ke Kejati Riau, Romi : Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Kabupaten Siak Tahun 2022 yang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 18 Kabupaten Siak Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selasa, (26/04/2022).

Sekretaris DPP SPKN, Romi Frans menjelaskan, bahwasannya SPKN menerima laporan dari PT. PT.Cahaya Air Barat atas dugaan KKN dalam Pelelangan

Pengadaan Bahan Kimia untuk SPAM IKK Siak yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan 18 Kabupaten Siak tahun 2022.

” Mendapatkan informasi adanya dugaan indikasi korupsi saat Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Siak Tahun 2022. Atas hal tersebut, SPKN sudah melaporkan dugaan KKN yang dilakukan oleh POKJA Pemilihan 18 dalam kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan laporan Nomor : 02/SPKN-DPP/IV/2022, terangnya, Selasa (26/4/2022),”. Sampaikan Romi kepada Wartaoke.net di Pekanbaru.

Diuraikannya, ” berdasarkan analisa kami, mulai proses awal pelelangan yang berlangsung secara online melalui portal www. LPSEKABUPATENSIAK.com telah tercium adanya aroma KKN. Pasalnya, POKJA Pemilihan 18 menentukan berbagai persyaratan yang begitu rumit dan wajib harus dipenuhi oleh perusahaan peserta lelang,”. Ucapnya.

Alhasil, sesuai hasil evaluasi penawaran lelang, Pokja Pemilihan 18 menetapkan pemenang lelang, yakni PT. Usaha Sepakat Jaya dengan nilai penawaran Rp. 10.016.838.922,00 jauh diatas selisih harga penawaran dari PT.Cahaya Air Barat dengan harga penawaran terendah senilai Rp 9.768.950.400.00.- Dengan selisih harga Rp Rp 247.888.522.00, beber Romi.

Menurut Sekjen DPP SPKN tersebut, selisih harga saja yang mencapai ratusan juta rupiah, sudah tampak indikasi bahwa Pokja Pemilihan 18 telah mengangkangi peraturan yang sangat merugikan PT. Cahaya Air Barat baik material maupun moril.

Katanya lagi, mengacu kepada peraturan yang ada, DPP SPKN menilai persyaratan yang ditentukan oleh pengguna jasa Dinas PUPR Perkim Kab. Siak, bersama Pokja Pemilihan 18, untuk material pengadaan bahan Alumuniun Sulfat, Soda Ash Light, Polmer, Kaporit, Poly Aluminium SLhoride (PAC) sangat diluar dugaan dan terkesan mempersulit perusahaan penyedia jasa, bahkan meminta pernyataan Halal dari pabrik yang memproduksi Soda Ash Light.

” Kami menilai proses pelelangan yang dilaksanakan Pokja Pemilihan 18 Kabupaten Siak tersebut, telah bertentangan dengan Perpres No: 12 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No. 19 tahun 2018,tentang Pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya dengan menggurkan penawaran terendah sebagaimana diatur dalam PERMEN PU Nomor: 14 tahun 2020, Poin ke 1 huruf A dan B,”. Ucap Romi.

kebijakan yang dilakukan Pokja Pemilihan 18 dan pihak dinas PUPR Perkim Kabupaten Siak, khususnya dalam perbedaan nilai penawaran sekitar Rp 247.888.522.00, itu baru dari selisih nilai penawaran. Sambungnya.

Atas dasar itulah, PT. CAHAYA AIR BARAT yang merasa dirugikan, menolak hasil pelelangan Pengadaan Bahan Kimia untuk SPAM IKK Siak

melalui DPP SPKN melaporkan Pokja Pemilihan 18 Kab. Siak beserta PT. Usaha Sepakat Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kami berharap pihak penegak hukum untuk memproses laporan kami, demi membuat efek jera kepada siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, pungkasnya. ***