WARTAOKE.NET, KUANTAN SINGINGI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial JP Alias I, di Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Kepada wartawan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dilakukan berkaitan dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Koto Inuman Kec. Inuman sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu. kemudian sekira pukul 23.00 Wib, Tim mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama JP Alias I, di pondok sekitaran kuburan di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi,”. Sampaikan Kasat Narkoba
Atas kejadian tersebut, pelaku JP (36) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening kemudian di balut dengan selembar tisu dan plastik hitam yang berada di body kap motor merek Honda tipe CB15A1RRF MT dengan Nopol BM 5393 GK warna merah yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari JP Alias I, dan pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.” Jelas AKP Nababan
Dijelaskannya, tim selanjutnya lakukan cek urine terhadap tersangka JP alias I dan hasilnya Positif menggunakan Metamentamhin dan dilakukan rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif”.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,16 Gram, 3 (tiga) paket plastik klip bening, 1 (satu) plastik tisu merek paseo, 1 (satu) lembar plastik hitam, 1 (satu) lembar tisu, 2 (dua) unit handphone merek REAL ME C15 warna Biru tua dan Samsung lipat warna Putih, Uang tunai berjumlah Rp 2.500.000 ,- dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe CB15A1RRF MT Nopol BM 5393 GK warna Merah,” terang Kasat
Terhadap Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimum 12 tahun penjara,”. Pungkas AKP Nababan. ***/Laode