Home / Riau / AMPR Sesalkan Putusan BK DPRD Riau, Andre : Tidak Berpihak Untuk Rakyat Dan Diluar SOP

AMPR Sesalkan Putusan BK DPRD Riau, Andre : Tidak Berpihak Untuk Rakyat Dan Diluar SOP

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) menyesalkan dan menyayangkan langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau yang telah mengeluarkan surat bernomor 08/ND/BK/2022 terkait putusan terhadap laporan mereka kepada Ketua BK DPRD Riau, Sukarmis beberapa waktu yang lalu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Wakil Ketua DPRD Riau Inisial AN dengan korban bernama Gisella Kartika.

Didalam isi surat putusan tersebut yang diterima redaksi, BK DPRD Riau mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memproses laporan itu karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D di Perwan Nomor 49 Tahun 2014 terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Inisial AN.

Koordinator AMPR, Andre Ramadhan saat dimintai tanggapan perihal putusan BK DPRD Provinsi Riau perihal laporan mereka beberapa waktu yang lalu mengatakan sangat tidak pro dengan rakyat.

“ Seharusnya, BK DPRD Riau, sebelum mengambil kesimpulan rapat, Lembaga AKD (Alat Kelengkapan Dewan) itu harus mengagendakan rapat dengar pendapat umum dengan pihak pelapor, guna mendapatkan dokumen dan alat bukti serta tujuan dan maksud adanya tindakan pelaporan kami bukannya ujuk – ujuk langsung mengeluarkan keputusan,”. Sampaikan Andre saat dikonfirmasi. Jumat malam, (22/04/2022).

Lanjutnya, patut kami duga BK DPRD Provinsi Riau tidak bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan mencederai rakyat Riau. Karena, yang berlaku terkait adanya pernyataan BK DPRD Riau memutuskan bahwa Laporan AMPR tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat peristiwa terjadi, yang terlapor belum menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau.

” Aneh bukan, seharusnya BK sebagai AKD DPRD Provinsi Riau tugas pokoknya hanya sebatas merekomendasikan hasil kesimpulan rapat internal BK DPRD Provinsi Riau yang nantinya diteruskan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau untuk diputuskan serta dipublikasi untuk Masyarakat bukan mengambil keputusan,”. Lanjutnya dengan heran.

Kami (AMPR_red) selaku pelapor tidak pernah dipanggil BK DPRD Provinsi Riau. Tiba-tiba ada surat putusan tersebut.

” BK DPRD Riau harusnya meminta keterangan kami (AMPR) atas laporan kami yang melaporkan Agung Nugroho terkait pelanggaran kode etik. akan tetapi, hingga surat putusan itu dikeluarkan AMPR tidak pernah dipanggil BK untuk dimintai keterangan,”. Ucapnya.

AMPR disini hadir untuk mendukung penuh dan siap menghadirkan Gisella Kartika (Korban) sebagai sanksi kunci perihal adanya penelantaran istri yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut.

” Terkait surat putusan BK DPRD Riau tersebut, kami sudah konfirmasi dengan Pimpinan DPRD. Dimana, Pimpinan DPRD Prov Riau mengatakan, bahwa BK seharusnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi bukannya memutuskan hasil dari laporan tersebut. Dan Pimpinan DPRD Prov Riau mengatakan kepada kami akan mengkaji ulang atas putusan tersebut dan segera mengagendakan pemanggilan pihak pelapor guna mendapatkan keterangan dari kami,”. Ungkapnya.

Mohon Doa dan dukungan dari masyarakat Riau terkait penyelesaian permasalahan ini, dan semoga Gisella Kartika Mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya.

” Untuk Masyarakat Riau yang lagi menantikan hasil permasalahan yang kami laporkan mohon doa dan dukungan untuk Gisella Kartika yang menjadi korban yang berawal dari adanya AKTA NIKAH PALSU, Diskriminalisasi yang menyebabkan Gisella Kartika Dipenjara dan adanya kematian seorang balita yang berumur 6 (enam) bulan Atas nama Yusuf Dirga Ramadhan bin Agung Nugroho agar diungkap,”. Pintanya.

Sebelumnya, BK DPRD Riau sudah menggelar rapat internal terkait laporan kami dengan status kuorum. dan memutuskan, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat tanpa pernah mengundang dan meminta keterangan.

“Laporan tidak memenuhi syarat formal. karena pada saat peristiwa yang terlapor belum menjabat sebagai Anggota DPRD Riau,”. Ucap Andre Ramadhan dalam isi surat putusan BK DPRD Riau Tertanggal 07 April 2022 yang di Ketua oleh Sukarmis.

Andre juga menambahkan, keputusan BK ini selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.

” Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uraian peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan terlapor, kejelasan mengenai tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti awal,”. Singkatnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Riau, Sukarmis saat dikonfirmasi Jumat malam, (22/04) perihal putusan tersebut belum menjawab konfirmasi awak media.

Perlu diketahui, baru – baru ini Polda Riau kembali melanjutkan perkara Gisella Kartika yang telah 12 tahun Mandek. Dimana, Gisella dan Orang tuanya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dan, bukan hanya pihak Gisella, dari informasi yang kami dapatkan pihak terlapor (AN) juga telah dipanggil kepolisian untuk dimintai Keterangannya. Yang bertanda, bahwasanya perkara ini dalam waktu dekat berkemungkinan dapat terselesaikan dan semoga yang Dzalim akan mendapatkan hukuman dunia dan akhirat yang setimpal. ***